Dmitry Peskov pun menyatakan, Rusia tidak mengakui adanya pengadilan kriminal internasional yang yurisdiksi ada di Den Haag, Belanda.
‘’Keputusan pengadilan internasional yang mengeluarkan surat penangkapan terhadap Putin harus batal karena tidak memiliki dasar. Rusia tidak pernah mengakui pengadilan itu,’’lanjutnya.
Sementara itu, Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky , menyambut gembira keputusan Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Putin.
‘’Ini adalah keputusan bersejarah di dunia. Perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin,’’ujar Zelensky. (*)
Kategori :