PALEMBANG,RADARPALEMBANG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun secara rapi dan terencana Jadwal dan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baik untuk Pileg maupun Pilpres.
Saat bersamaan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) justru memerintahkan KPU tunda pemilu 2024 hingga 2 tahun.
KPU sudah melaksanakan sejumlah tahapan Pemilu. Pada 9 Februari 2023 nanti KPU akan menetapkan jumlah kursi dan daerah pemilihan (Dapil).
Jadwal Pemilu 2024 untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres), tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
Lantaran proses dan tahapan Pemilu sudah berjalan, keluar putusan hakim PN Jakpus agar Pemilu 2024 ditunda, mendapat peringatan keras dari mantan Presiden RI Susulo Bambang Yudhoyono (SBY).
Isi PKU No 3 tahun 2022 itu berisi mulai dari perencaan rogram hingga pelantikan DPR,DPD, DPRD Provinsi/kabupaten/kota serta pelantikan presiden dan wakil presiden. Dalam jadwal itu sudah ditetapkan tanggal masing-masing tahapan.
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024 Tertuang Dalam PKPU No 3 Tahun 2022
1. Perencanaan Program dan Anggaran 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
2. Penyusunan Peraturan KPU 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
3. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan DPT 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
4. Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
5 Penetapan Peserta Pemilu 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
BACA JUGA:Puan Targetkan 4 Kursi DPR RI, Ini Respon Ketua DPD PDIP Sumsel, Giri Ramanda