Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun, Hakim Nilai Berbelit-belit dan Tak Menyesal, Kasus Obstruction of Justice

Selasa 28-02-2023,12:03 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

Majelis hakim menilai, eks anggota Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) itu terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum Hendra, Ferdy Sambo sudah divonis lebih dulu dengan hukuman pidana mati. Vonis itu meliputi dua perkara, yakni pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

BACA JUGA:Sidang Etik Putuskan Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi, Sanksi Administratif Demosi 1 Tahun

Kemudian, terdakwa Agus Nurpatria divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta. Terdakwa lain yakni Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto, peraih Adhi Makayasa itu sama-sama divonis 10 bulan dan denda Rp 10 juta. 

Sementara, dua terdakwa lainnya lagi yakni Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto masing-masing divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Setelah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama.

Unsur perbuatan melawan hukum tersebut juga menjerat anak buah Ferdy Sambo lainnya, Irfan Widyanto. Peraih Adhi Makayasa itu juga divonis 10 bulan dan denda Rp 10 juta.

Sementara, dua terdakwa lainnya yakni Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto masing-masing divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

 

 

 

Kategori :