BNN Tangkap Jaringan Narkoba Internasioal dari Iran, Pakistan dan Afganistan, Barang Bukti 309 Kilogram Sabu

Sabtu 25-02-2023,18:38 WIB
Editor : Yurdi Yasri

BACA JUGA:Inspirasi Bisnis, Djunaidi Ramli, Kalau Rezeki Batu jadi Berlian

Barang haram itu terbungkus plastik warna hijau bertuliskan huruf parsia dengan scorpion.  Total berat barang bukti sabu itu 309 kilogram.

Selanjut barang bukti dan para tersangka digelandang ke kantor BNN di Jakarta. Warga Negara Iran tersangka penyelundupan sabu itu adalah, WMP (40), ST (31), AN (64), dan ARS (22) ARJ (23), AWS (26), WB (23), UD (37).

BACA JUGA:Fii Mart Coffee & Resto, Enak dan Murah, Roti Grill Paling Favorit

‘’Kita sedang melakukan pemeriksaan intensif dan mendalami keterangan dari para tersangka.  Penyidik ingin mendapatkan peran dari masing-masing tersangka dalam penyelundupan sabu itu,’’ujar Petrus.  

Selanjutnya, Tim BNN akan berkoodinasi dengan kedutaan besar Iran untuk Indonesia, di Jakarta. 

Atas tindakan para tersangka penyelundup itu, penyidik BBN akan menjerat mereka dengan 

Pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal dari pasal itu adalah pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)

Kategori :