"Setelah dilantik tanggal 12 sampai 14 Maret 2023 Pantarlih memiliki tiga tugas utama yaitu melakukan perbaikan terhadap data pemilih, memasukan masyarakat yang sudah memenuhi syarat namun namanya belum terdaftar dalam daftar pemilih dan mengeluarkan pemilih yang tidak memenuhi syarat dari daftar pemilih," ungkap Sunario.
Tugas utama tersebut ditambahkan Sunario, dilaksanakan secara De Jure, sesuai dengan informasi yang tercantum dalam KTP-el dan KK.
"Kepada masyarakat, kami berharap agar warga yang didatangi oleh petugas Pantarlih dapat membantu dengan menunjukan KTP-el dan KK. Kerjasama yang baik dari setiap warga akan mempermudah tugas para pantarlih. Dan pada akhirnya Data Pemilih yang Valid, Mutakhir, Akurat dan Berkualitas akan terwujud pada pemilu tahun 2024 ini," tutupnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu PALI H Heru Muharam melalui Kordiv SDM Basrul SAP kepada media ini Senin 13 Februari 2023 menyatakan bahwa Bawaslu akan mengawal jalannya pencocokan data pemilih yang dilaksanakan petugas Pantarlih.
BACA JUGA:Rosti: Apresiasi Hakim Memvonis Mati Sambo, Peran Media Sangat Besar
"Pengawasan Bawaslu terhadap tahapan coklit daftar pemilih yaitu melakukan pengawasan melekat terhadapa kinerja Pantarlih, kemudian melakukan uji petik daftar pemilih yang wilayah sudah dilakukan coklit oleh Pantarlih untuk memastikan kesesuaian prosuder pantarlih dlm melakukan coklit dan masyarakat dalam daftar pemilih. Lalu membentuk Posko pengaduan masyarakat untuk menjaga hak pilih disetiap desa serta setiap hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran pengawas di muat dalam form A dan dilakukan analisis data," jabar Basrul. (*)