‘’Frasa perkataan hajar chad bukan tembak chad dari Ferdy Sambo hanyalah sebuah alibi dan bantahan kosong belaka,’’ujar Ketua Manjelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan risalah vonis terhadap Ferdy Sambo.
Hakim berpendapat dan berkeyakinan, rencana pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J sudah dipikirkan dengan matang. Terdakwa sangat berkeinginan dan berkehendak agar nyawa Brigadir J dihabisi.
BACA JUGA:Nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditentukan Hari Ini, Akankah Keduanya Divonis Tinggi?
Manjelis hakim mendalilkan keyakinannya berdasarkan fakta persidangan. Dalam proses perencanaan pembunuhan itu, awalnya Ferdy Sambo meminta ajudannya Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J.
Karena Ricky tidak sanggup, lalu meminta Bharada E atau Ricard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak korban.
‘’Sambo memberikan penjelasan kepada Richard tentang skenario palsu, yaitu Brigadir Yosua melecehka Istri Ferdy Sambi bernama Putri Candrawathi,’’ujar Hakim Ketua Wahyu.
BACA JUGA:10 Daftar Alasan JPU Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Seumur Hidup Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Hakim pun membeberikan scenario palsu itu dalam risalah vonis yang mereka jatuhkan kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Kepada Richard, Sambo menjelaskan Yosua hendak melecehkan istrinya bernama Putri Candrawathi, di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Saat akan dilecehkan, Putri Candrawathi berteriak minta tolong. Lalu teriakan itu direspon oleh Bharada E. Selanjutnya, lantaran panik Brigadir J menembak Bharada E. Maka terjadilah tembak menembak. Brigadir J tewas.
‘’Ferdy Sambo memberikan penjelasan berulang-ulang tentang skenario itukepada Richard. Ini menunjukkan Ferdy Sambo telah memikirkan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J dengan baik,’’ujarnya.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Tidak hanay itu lanjut Hakim Wahyu, terdakwa Ferdy Sambo juga berkali-kali mengatakan kamu aman chad, kamu aman chad. ‘’Pertama, kamu melindungi ibu. Dan yang kedua kamu membela diri,’’ujarnya. (yui)