Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Terbaru Tentang Cukai, Soal Identifikasi Pita Cukai 2023

Minggu 12-02-2023,21:37 WIB
Editor : Susi Yenuari

JAKARTA, RADARPALEMBANG. COM - Pelayanan kepada pengguna jasa merupakan salah satu asas yang terkandung dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Salah satu pelayanan yang dilakukan adalah dalam bentuk sosialisasi ketentuan terbaru terkait kepabeanan dan cukai kepada pengguna jasa.

Kali ini kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan di empat wilayah, yaitu Bandung, Malang, Jakarta dan Palangkaraya, pada Jumat 10 Februari tadi.  

“Sosialisasi kali ini mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang selesai dibuat dan yang akan segera berlaku, terkait identifikasi pita cukai 2023,” ujar Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, dikutip dari website beacukai.go.id

BACA JUGA:PLN Sumbagsel Raih Penghargaan, Penyumbang PDRI Terbesar dari Bea Cukai Pangkalpinang

Dalam PMK nomor 161 tahun 2022, disebutkan bahwa pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat merupakan pemberitahuan secara berkala yang wajib dilakukan oleh pengusaha pabrik.

Bagi yang telah memiliki izin pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) atas barang kena cukai yang telah selesai dibuat.

Pemberitahuan tersebut dibuat berdasarkan pembukuan dan/atau pencatatan yang diselenggarakan oleh pengusaha pabrik yang dilaksanakan secara harian atau bulanan sesuai jenis masing-masing barang kena cukai.

Bea Cukai telah melaksanakan sosialisasi di berbagai wilayah seiring dengan segera berlakunya PMK tersebut. Seperti sosialisasi yang telah dilaksanakan oleh Bea Cukai di Bandung, pada akhir Januari 2023.

BACA JUGA:1 Kontainer Senjata US Army Diamankan Bea Cukai Lampung, Pelindo II Sebut Bukan Penyelundupan, Lalu Untuk Apa?

Kepada pengguna jasa di wilayah Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan sebagain kecamatan Kabupaten Sumedang.

Kegiatan sosialisasi juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Malang, kepada salah satu pengguna jasa di wilayahnya, yaitu CV Galuh Perkasa.

Hatta mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tentang cukai juga dilaksanakan kepada pegawai Bea Cukai, tetapi tema yang dibahas berupa tata cara identifikasi pita cukai.

Pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai yang memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu.

BACA JUGA:Harga CPO Tinggi, Penerimaan Bea Cukai Over Target

Kategori :