Pendataan Adminduk Butuh Peran Kecamatan dan Kelurahan

Pendataan Adminduk Butuh Peran Kecamatan dan Kelurahan

Pendataan Adminduk Butuh Peran Kecamatan dan Kelurahan--dokumen/radarpalembang.id

PALEMBANG, RADARPALEMBANG. ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Oleh Petugas Registrasi Kelurahan berdasarkan Perwali No 20 Tahun 2023 serta Pelayanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital.

Acara dipusatkan di Hotel Arya Duta Palembang, Jumat 18 Oktober 2024 dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim. 

Peserta sosialisasi adalah camat dan lurah, OPD dan 9 kepala UPTD Disdukcapil Palembang.

BACA JUGA:Kesejahteraan Masjid dan Mushola Terus Diperhatikan Pemkot Palembang

BACA JUGA:Pj Wali Kota Rangkul Warga Palembang Tertib Bayar Pajak, Pajaknya Bagus Pembangunanya Bagus

Kepala Disdukcapil Palembang, Dewi Isnaini, mengatakan, sosialisasi bertujuan menyampaikan informasi terkait administrasi kependudukan (Adminduk).

Sekaligus permintaan dukungan kepada seluruh camat, dan lurah serta kepala UPTD, bahwa telah dibentuk petugas registrasi kelurahan.

Karena itu, kelurahan dan kecamatan diharapkan dapat membantu menyelenggarakan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di kelurahan.

Selain itu membantu sosialisasi dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta membantu penjangkauan kepada penduduk yang rentan tidak mendapat akses dokumentasi administrasi kependudukan.

BACA JUGA:Sosialisasi Relokasi Pedagang Pasar 16 Ilir di Perpanjang, PD Pasar Palembang Jaya Kedepankan Komunikasi

BACA JUGA:Hore! Bapenda Palembang Beri Potongan 75 Persen Untuk 11 Objek Pajak, Berlaku Oktober-Desember 2024

“Penduduk yang rentan itu maksudnya yang tinggal di daerah pinggiran, keterbatasan fisik, ekonomi, difabel,” ujar Dewi.

Kecamatan dan kelurahan juga diminta membantu validasi data kependudukan yang dilaporkan oleh penduduk. "Jadi, misalnya lurah harus melaporkan peristiwa kematian, kelahiran,” kata Dewi.

Sumber: