PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin telah mengirimkan surat ke KPU RI terkait penonaktifan terhadap Anggota KPU OKI Amrullah Aziz -- mafia pemilu yang sudah menjadi tersangka penipuan dengan modus jual beli suara pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2019.
Penonaktifan Amrullah Aziz harus dilakukan karena kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dia lakukan terkait citra Komisi Pemilihan Umum (KPU). Integritas dan moral Amrullah Aziz sebagai penyelenggara Pemilu sudah cacat.
Amrullah Aziz kini sudah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana penipuan dan tindak pidana pemilu oleh penyidik unit 2 Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sumsel. Integritas dan moral penyelenggaran pemilu wajib dijaga karena mereka ujung tombak suksesi kepemimpinan negara yang bebas KKN.
Dia dilaporkan oleh Rusdi Thahar, Calon Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel III yang meliputi, Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering Ilir (OKI).
Ketua KPU Sumsel Amrah, menyayangkan tindakan yang dilakukan Amrah Azis karena tindakan terkait dengan citra, integritas dan moralitas penyelenggara pemilu. Banyak sekali para penyelenggara pemilu yang melanggar etika, moral dan rule of low saat menjabat baik itu di KPU maupun Bawaslu.
‘’Kita segera berkirim surat ke KPU RI. Dalam surat akan kita jelaskan persoalan yang sedang dihadapi Amrullah Aziz,’’ungkap Ketua KPU Sumsel Amrah.
BACA JUGA: Kontroversi Pelantikan Anggota PPS Lahat, Dilarang Dalam PKPU Suami Istri Tetap Saja Dilantik
Hanya saja, Amrah tidak dapat memastikan kapan Amrullah Aziz dinonaktifkan secara resmi. Soalnya, hal itu, terkait dengan KPU RI.
"Tengat waktu tidak ada. Jika surat penonaktifan sudah keluar dari KPU RI kita akan segera sampaikan kepada publik. Mohon ditunggu,"ujar Amrah.
Banyak mafia pemilu di lingkaran penyelenggara Pemilu tidak lagi terbantahkan. Salah satunya yang sudah divonis bersalah karena jual beli suara adalah Anggota KPU Prabumulih Andry Swantana karena praktik mafia Pemilu jual beli suara Pileg. Dia divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor, Palembang.
BACA JUGA:Dugaan Pungli, Kasat Intelkam Konfirmasi KPU OKUT
Rekam Jejak Amrullah Aziz Tersangka Mafia Pemilu
Amrullah Aziz yang saat ini menjadi tersangka penipuan jual beli suara hasil Pileg ternyata sudah lama berkecimpung di dunia kepemiliun sehingga banyak mengerti mengenai seluk-seluk pemilu.
Lamanya dia berkecimpung sepuar kepemiliun itu membuat Amrullah Aziz tahu celah yang bisa dimainkan dan tahu bagaimana memainkan hasil-hasil pemilu. Dia pun terjebak sebagai pelaku mafia pemilu.