JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syaputra (18) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus kecelakaan dengan purnawirawan polisi berinisial ESBW.
Penetapan tersangka menurut keluarga, setelah 100 hari meninggalnya Hasya persis di tanggal 14 Januari 2023 lalu. Atas penetapan tersebut, Ira selaku ibu kandung Hasya akan mengugat kepolisian ke pengadilan.
Hal ini disampaikan Ira dalam konferensi pers di Jakarta, saat ditemui di UI Salemba Jakarta Pusat, kemarin.
Ira sebelumnya sempat mengira kalau tersangka yang meninggal yakni pensiunan polisi ESBW. Namun, ternyata justru anaknya yang tewas dalam kecelakaan itu yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat kita sedang berhadapan, lawyer kami itu menerima telepon, mengatakan bahwa kasus Hasya sudah ditutup, SP3 karena tersangkanya meninggal dunia,"ujar Ira di hadapan awak media seperti dikutip dari detik.com
Ira pun merasa bingung, apalagi, polisi tak memberitahukan perkembangan kasus tersebut.
"Suratnya nyampe tanggal 17 Januari siang, surat SP3. Tapi malamnya sekitar pukul 23.00 WIB datang lagi SP2HP. Bingung dong ini maksudnya bagaimana, kasusnya sampai mana," ucapnya.
Dalam kasus ini, pihak keluarga kecewa atas penetapan tersangka. Ia ingin proses berjalan transparan. Dia ingin mengetahui siapa tersangka sebenarnya.
BACA JUGA:Tokoh Inspirasi, Abas Akbar, Juara Dunia dan Filosofi Latihan Tiga Kali
"Kami cuma ingin prosesnya berjalan transparan. Jika proses harus dimulai dari awal kita siap. Asalkan transparan dan semuanya jelas. Jadi kami tahu siapa tersangka itu. Kecewa sudah pasti. Marah, mau marah sama siapa," jelas dia.
Ira siap menggugat penetapan tersangka Hasya ke pengadilan. Dirinya mengaku siap dengan semua keputusannya nanti. "Kalau harus dibuktikan di pengadilan, ayo dibuktikan di pengadilan. Apapun keputusannya," kata Ira.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menjelaskan setelah insiden tersebut sempat dilakukan upaya mediasi antara pihak keluarga Hasya dengan ESBW (purnawirawan polisi).
Namun, mediasi ini tidak menghasilkan sebuah titik temu. Penetapan tersangka diambil penyidik setelah pihaknya melakukan tiga kali gelar perkara.
BACA JUGA:Sekanak-Lambidaro Tidak Secantik Dulu Lagi, Benarkah?Destinasi Wisata di Kota Palembang