Dalam pengembangan kasus itu, polisi kemudian menangkap Rafi di rumah produksi rokok elektroniknya di kawasan Kembangan serta mengamankan sejumlah barang bukti pada Sabtu sore.
BACA JUGA:Kurir Sabu Asal Aceh Divonis Seumur Hidup, Lolos Hukuman Mati Tetap Banding
Dari dalam rumah itu polisi mengamankan363 botol kemasan 50ml diduga berisi isopropylbenzylamine serta 41 botol kemasan 30ml diduga berisi metilendioksimetamfetamina (MDMA Pinaca).
Ada juga satu buah ember warna hijau yang di dalamnya berisi bubuk warna kuning MDMA cairan alkohol rasa kopi 90 persen yang sudah dicampur," tambahnya.
Masyarakat harus waspada dengan peredaran narkoba yang saat ini pendistribusiannya melalui daring. Berhati-hati ketika membeli isi vape dalam bentuk cair karena mungkin saja itu mengandung narkotika, apa pun sejenisnya. (*)