BACA JUGA:Santri Dukung Ganjar Sumsel Dukung Pengembangan Ponpes Sultan Mahmud Badaruddin di Palembang
Dalam menangani kasus pedofil di OI ini, Polda Sumsel sempat membuka posko pengaduan. Latar belakangnya adalah, ada dugaan korban dari pelaku predator seksual terhadap anak itu masih banyak dan belum terungkap.
Harapannya dengan membuka posko pengaduan, para korban dan keluarga dapat melapor. Dengan demikian, penyidik bisa menuntaskan kasus itu.
Dalam kasus ini, awalnya penyidik Reskrimun Polda Sumsel mengungkap, ada 12 korban dari kasus pedofil yang terjadi di Pondo Pesantren itu. Dalam perkembangannya, jumlah korban bertambah menjadi 26 orang, (lihat cnn.com tayangan, 14 September 2021).
2. Kasus Pedofil Siswi SMA di Lahat
Masih di Lahat, baru-baru ini juga terjadi pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial A (17). Sedangkan pelakunya adalah OH (17) dan MAP (17) dan mendapat vonis sangat ringan oleh majelis hakim karena tuntutan dari jaksa juga ringan.
Peristiwa pedofil dan pemerkosaan ini terjadi pada 29 Oktober 2022. Kronologisnya, pelaku OH ke tempat kos di kawasan Bandar Agung, Kabupaten Lahat. Pelaku memaksa korban masuk ke dalam kamar kos dan satu temannya menunggu di luar.
BACA JUGA:The Palace Jeweler Buka Gerai Baru, Mega Store Perhiasan, Total 45 Gerai
Selanjutnya pelaku OH memaksa korban melakukan hubungan intim. Korban pun berusaha melawan tetapi kalah tenaga.
Selanjutnya, pelaku inisial MAP juga masuk kamar setelah OH selesai memperkosa korban. Meskipun korban dalam kondisi ketakutan dan menangis, dia tetap melanjutkan pemerkosaan terhadap korban.
Selanjutnya pelaku GA masuk ke dalam kamar. Dia memaksa GA berhubungan intim dalam kondisi ketakutan.
Selesai melakukan pemerkosaan, gadis malang itu pun mereka tinggalkan begitu saja. Pelaku pemerkosaan itu ditangkap Polres Lahat pada November 2022.
BACA JUGA:Usai Cabut Penangguhan Penahanan, Brimob dan Gegana Kawal KPK Evakuasi Lukas Enambe ke Sel Tahanan
Sialnya pelaku predator seksual itu hanya di vonis ringat oleh pengadilan karena tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga ringan. Protes dari masyarakat pun mengalir dan mendapat atensi secara nasional. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan JPU dalam kasus itu pun dicpot oleh Kejaksaan Agung.
3. Kasus Cabul Sopir Travel di Prabumulih
Pada November 2021 juga terjadi tindakan pedofil di wilayah Sumsel. Pelakunya adalah seorang sopir travel inisial DSB (24). Dia mencabuli penumpangnya inisial M (16).