Saat itu, M yang masih dibawah umur itu, hendak pergi ke Prabumulih dari Palembang. Dia naik mobil travel yang dikemudikan pelaku dari Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan 7 Ulu Palembang.
Saat itu, M sendirian di atas mobil travel itu. Untuk menjalanlan akal bulusnya, pelaku pun menyuruh korban duduk di depan.
Karena tidak ada penumpang lain, korban disuruh pelaku untuk duduk di kursi depan. Setelah M naik, DSB langsung memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi, tanpa mencari penumpang lainnya.
Dalam kendaraan itu korban hanya berdua dengan pelaku. Dalam perjalanan pelaku pun mulai melancarkan pencabulan. Korban berusaha melawan, akan tetapi pelaku DSB memukul kepalanya. Kasus ini sudah divonis pengadilan.
4. Kasus Predator Anak Petani Prabumulih
Pada Bulan Mei 2021, polisi mengungkap kasus pedoflia terhadap anak di bawah umur anak di Prabumulih. Pelakunya adalah Rusdianto (44) yang berprofesi sebagai petani. Jenis pedofilia yang dialakukan ada hubungan sesame jenis.
BACA JUGA:Ciki Ngebul Rusak Kesehatan, Dinkes Stop Pedagang di Kambang Iwak
Kepada penyidik pelaku telah melakukan indakan pedofil sejak 1992 hingga 2021. Korbannya puluhan orang yang menurutnya 35 kali atau 35 korban. Di lihat lamanya dia sebagai pedofil, jangan-jangan korbannya sudah mencapai ratusan orang.
Modus tersangka mengajak korbannya menonton film porno terlebih dahulu sebelum melakukan aksinya menyodomi korban. Hasil identifikasi penyidik kepolisian, semuanya korbannya adalah anak-anak di Prabumulih.
Tersangka Rusdianto ditangkap pihak kepolisian pada Selasa, 11 Mei 2021, di daerah Talang Pondok perbatasan OKU Selatan, Sumsel.
Tersangka telah dijerat dengan Pasa 82 UU RI Nomor 16 tahun 2016, perubahan kedua perlindungan anak, Pasal 82 dan pasal 81 undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara, maksimal hukuman kebiri," jelasnya. (*)