Guru Honorer di Muba Cabuli Anak 11 Tahun, Kasus Predator Anak Kesekian Kalinya di Sumsel

Jumat 13-01-2023,21:14 WIB
Editor : Yurdi Yasri

SEKAYU, RADAR PALEMBANG.COM – Seorang Oknum guru honorer di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)  cabuli anak di bawah umur  bersuai 11 tahun, kini harus meringkuk di sel Polres Sekayu.  Pelakunya adalah, DS alias Mat (40), warga Kecamatan Sekayu.

Aksi cabul guru honorer itu merupakan kasus predator anak yang kesekian kalinya terjadi di Sumsel. 

Guru honorer cabul yang juga berprofesi sebagai content creator  ditangkap polisi pada Jumat, 13 Januari 2023.  Selama ini, Mat kerap membuat film-film pendek komedi bahasa daerah Sekayu.

Peristawa guru honorer di Muba yang mencabuli siswanya sendiri itu, terjadi  10 Januari 2023 pukul 13.00 WIB.  

BACA JUGA:Sumsel Rawan Predator Seksual Terhadap Anak, Ini Deretan Kasus Pedofil yang Pernah Terjadi

Pria yang juga guru honor disalah satu SD ini diduga melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan yang merupakan anak didiknya.

Hasil penyidikan kepolisian, tersangka Mat ternyata telah mencabuli anak usia 11 tahun itu sebanyak tujuh kali.  

Oknum guru honorer di Muba itu pertama kali  melakukan rudapaksa terhadap korbannya pada bulan 

Desember 2022.  Aksi kedua kalinya terjadi lagi keesokan harinya sekitar pukul 19.00 WIB. Sebanyak dua kali tersangka melakukan aksi becatnya terhadap anak usia 11 tahun itu di lingkungan sekolah. 

Tempat kejadian perkara (TKP) pencabulan terjadi di lingkungan sekolah tempat guru cabul itu mengajar. 

BACA JUGA: Tim Siber Polda Sumsel Ungkap Kasus Pedofil Anak di Lahat , Tersangka Gerayangi Korban Sambil Memvideokan

Ketika itu, pelaku mengajak korban ke sebuah ruangan.  Sesampai di sana, dai pun melakukan pebuatan tidak senonoh terhadap korbannya. 

Sebagaimana layaknya seorang korban pencabulan dan kekerasan seksual, kondisinya psykologisnya pasti terguncang.  Begitu juga dengan korban pencabulan oleh guru honorer di Muba itu. 

Sepulang sekolah, dia pun menceritakan pencabulan yang dialaminya kepada  orang tua.  Orang tua korban pun tidak bisa menerima. 

Pada hari itu juga mereka membuat laporan polisi (LP) ke Unit PPA Satreskrim Polres Sekayu.  Polisi pun langsung bergerak menangkap guru honorer itu. 

Kategori :