Jaksa Tuntut Pemerkosa 7 Bulan Divonis 10 Bulan, Waduh Kasusnya Disorot Hotman Paris

Minggu 08-01-2023,15:40 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

PALEMBANG,  RADARPALEMBANG.COM - Ironis hukum di Indonesia. Seperti pepatah mengatakan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa kasus pemerkosaan hanya 10 bulan penjara.

Vonis tentu saja langsung menjadi heboh dan viral, pada sidang yang berlangsung tertutup 3 Januari 2023, belum lama ini Jeritan dan isak tangis  keluarga korban seketika meledak sesaat setelah hakim membacakan putusan.

Bagaimana tidak ? Putusan tersebut dianggap keluarga korban yang berinisial A (17), warga Kabupaten Lahat tidak memenuhi rasa keadilan bagi mereka.

Terlihat rasa kecewa pada putusan tersebut walau vonis yang dijatuhkan itu lebih tinggi 3 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut selama 7 bulan penjara.
BACA JUGA:Sinergi PLN dengan Kejaksaan Tinggi Dukung Proyek Transmisi

Kasus yang akhirnya viral ini ternyata cukup menyita perhatian publik, salah satu pengacara kondang Indonesia, Hotman Paris Hutapea yang ikut menyoroti kasus ini,

Dikutip dalam akun IGnya hotmanparisofficial, hari ini Minggu 8 Januari 2023. Pada tampilan layar di akun IG hotmanparisoficial tertera "Jaksa Kejari Negeri Lahat telah sesuai prosdur menerapkan UU 11/2012 tentang SPPA", hotman berujar "gawat dan makin ngak ngerti aku".

IGnya pun langsung banjir komentar nitizen hingga 873 komentar dengan beranggap tanggapan atas kasus tersebut. Didominasi kekecawaan nitizen atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepada kedua pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

Begitu rendahnya tuntutan yang dirasakan tidak adil da  sebanding dengan korban yang hingga kini masih mengalami trauma, psikis mental atas kejadian yang telah dialaminya itu.

BACA JUGA:Ancam dan Paksa Anak 15 Tahun Berhubungan Badan, Pelaku Ditangkap Polres Lahat
Sepeti dilansir  mediaindonesia.com Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz mengatakan, sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Muhammad Chozin Abu Said. Sedangkan kedua pelaku pemerkosaan, berinisial OH (17) dan MAP (17).

Sementara satu pelaku lagi insial GA (18) masih dalam penyidikan polisi. Kedua terdakwa OH dan MAP dinyatakan telah melanggar pasal 81 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Kedua terdakwa diberi waktu satu pekan untuk mengajukan banding. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 7 bulan penjara," jelas Diaz kepada media

Diketahui, korban A diperkosa oleh ketiga tersangka pada Sabtu, 29 Oktober 2022 lalu di sebuah rumah kos di Kabupaten Lahat.
BACA JUGA:Bawaslu Lahat Lantik 72 Panwaslucam

Sementara itu,. Kejari Lahat, Sumsel menyebut alasan usia menjadi dasar rendahnya tuntutan terhadap kedua pelaku perkosaan terhadap A (17), warga Kabupaten Lahat. Kedua terdakwa yaitu OH (17) dan AL (17), hanya dituntut 7 bulan penjara. Sedangkan GA (17) masih dalam proses penyelidikan Polres Lahat.

Kajari Lahat, Nilawati melalui Kasi Pidum Frans Mona mengatakan, tuntutan yang diajukan mempertimbangkan usia kedua terdakwa yang masih anak-anak.

Bahkan kedua terdakwa disebutkan masih sekolah.  "Kami masih belum mengambil sikap terhadap vonis yang dijatuhkan. Kami masih pikir-pikir. Ada waktu hingga Selasa depan," jelasnya.

Di sisi lain, Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz Nurima Sawitri menjelaskan, putusan yang dijatuhkan menjadi kewenangan mutlak hakim yang mengadili perkara tersebut.
BACA JUGA:Di Lahat Masih Ada MCK Warga Tak Layak Pakai Kok Bisa

"Pada prinsipnya, hakim mengadili perkara secara independen, tidak boleh ada intervensi dari manapun dan oleh siapa pun," kata dia.

Ia mengatakan putusan sudah dibuat secara objektif dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang diperoleh dari alat bukti dan barang bukti yang dihadirkan. "Juga berdasarkan keyakinan hakim yang bersangkutan," kata Diaz.

Ia menjelaskan, sebagaimana filosofi UU No 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak, penjatuhan pidana terhadap anak juga harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak bermasalah hukum tersebut.

"Jadi, semuanya sudah dipertimbangkan secara objektif oleh hakim yang mengadili perkara tersebut," ungkapnya.
BACA JUGA:Polres Lahat Ringkus Pencuri dan Penadah Mesin Kayu, Kerugian Korban Rp 10 Jutaan

Selain OH (17) dan AL (17), aksi bejat ini juga dilakukan oleh GA (18). Namun, GA belum menjalani persidangan karena kasusnya masih dalam penyidikan Polres Lahat.

Ketiga tersangka mengurung korban dan melakukan kejahatan itu secara bergantian. Tak hanya itu, korban A ditampar dan dijambak oleh pelaku.

Meski saat itu korban menangis, ia tetap diperkosa oleh ketiga pemuda tersebut secara bergantian. Tak lama setelah kejadian ini dilaporkan ke polisi, dua pelaku pemerkosaan OL dan AL berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lagi GA masih dalam proses menyelidiki Polres Lahat. 

Kategori :