BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel Gelar Ngabuburit Spectaxcular 2026 di Bulan Ramadan

Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel Gelar Ngabuburit Spectaxcular 2026 di Bulan Ramadan

Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel Gelar Ngabuburit Spectaxcular 2026 di Bulan Ramadan--dokumen#radarpalembang.id

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Dalam rangka Kampanye Simpatik Pajak Tahun 2026, Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel menyelenggarakan kegiatan Ngabuburit Spectaxcular pada Selasa, 3 Maret 2026, pukul 15.00–18.30 WIB, bertempat di Gedung Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel.

Kegiatan ini menjadi momentum penguatan sinergi dan peningkatan kepatuhan perpajakan di bulan ramadan melalui pendekatan yang lebih hangat, edukatif, dan kolaboratif. 

Adapun rangkaian acara meliputi UMKM Expo oleh tenant binaan Kementerian Keuangan Sumatera Selatan, Gerai Lapor dan Konsultasi Pajak oleh KPP se-Kota Palembang dan Talkshow Perpajakan menghadirkan para pemangku kepentingan lintas sektor.

Talkshow menghadirkan narasumber yaitu Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel, Ir. Retno Sri Sulistyani, M.A, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumsel, Yossi Hervandi, S.E., M.M., C.G.A.A.;, Ketua Nahdlatul Ulama Wilayah Sumsel, K.H. Hendra Zainuddin,M.Pd.I dan Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumsel, Alex Sugiarto.

BACA JUGA:Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel Selamatkan Rp36 Miliar Melalui Penonaktifan Akses Faktur Pajak

BACA JUGA:DJP Permudah Pelaporan SPT Tahunan Nihil dengan Coretax Form, Berikut Kriteria dan Cara Mengaksesnya

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel menyampaikan bahwa talkshow perpajakan ini merupakan bagian dari Kampanye Simpatik Pajak 2026, sekaligus bentuk adaptasi pelayanan DJP di Bulan Ramadan. 

Selain diskusi publik, DJP bersama KPP seKota Palembang juga menghadirkan layanan pelaporan dan konsultasi pajak di luar jam kerja untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak.

Kegiatan ini juga mendukung penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang untuk pertama kalinya sepenuhnya menggunakan sistem Coretax DJP. 

DJP memahami bahwa pelaporan SPT Tahunan tahun ini merupakan pengalaman perdana bagi Wajib Pajak dalam menggunakan sistem baru tersebut.

BACA JUGA:Apresiasi Kepatuhan Pajak, Pemkot Palembang Berikan Penghargaan kepada Wajib Pajak dan Mitra Terbaik 2025

BACA JUGA:Lapor SPT Tahunan 2026, Berikut Detail Pelaporan Pajak Suami Istri yang Wajib Diketahui

Melalui Coretax, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online dengan proses yang lebih sederhana dan efisien. 

DJP menyadari adanya dinamika dan tantangan dalam masa transisi ini, sehingga berkomitmen untuk mendampingi Wajib Pajak yang mengalami kendala, baik melalui layanan tatap muka maupun kanal konsultasi yang tersedia.

Sumber: