ePBK-Kemudahan Baru Bagi Wajib Pajak

Selasa 20-12-2022,11:10 WIB

Wajib Pajak kemudian dapat membuat permohonan pemindahbukuan pada menu permohonan. Akan muncul formulir elektronik yang dapat langsung diisi oleh Wajib Pajak.

Setelah pengisian selesai, Wajib Pajak dapat mengirimkan permohonan tersebut setelah sebelumnya melakukan upload sertifikat elektronik dan memasukkan passphrase sebagai pengganti tanda tangan.

Permohonan tersebut akan masuk ke halaman dashboard dan statusnya dapat dipantau secara langsung oleh Wajib Pajak pada menu monitoring. 

Penelitian tetap akan dilakukan oleh Penyuluh Pajak di KPP setelah permohonan tersebut diterima secara elektronik pada Sistem Informasi milik DJP.

Setelah proses penelitian selesai, Wajib Pajak dapat langsung mengetahui status permohonan serta mengunduh dan mencetak Bukti Pemindahbukuan yang telah ditandatangani secara elektronik pada menu monitoring.

Layanan pemindahbukuan melalui kanal e-PBK ini saat ini terbatas untuk pemidahbukuan dengan tujuan NPWP yang sama, PBk dari Surat Setoran Pajak (SPP) dan PBK untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali untuk ketetapan pajak. Namun demikian, diluncurkannya fitur e-PBk diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Wajib Pajak, memberikan efisiensi waktu, meminimalkan kesalahan serta dapat mengurangi penggunaan dokumen kertas. 

Pada akhirnya, inovasi di bidang teknologi informasi yang terus menerus dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan kepada Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sehingga dapat meningkatkan kepatuhan sukarela dari Wajib Pajak.

Kategori :