ePBK-Kemudahan Baru Bagi Wajib Pajak

Selasa 20-12-2022,11:10 WIB

Di dalam perjalanannya, permohonan pemindahbukuan ini masih menggunakan dokumen fisik baik formulir maupun lampiran-lampirannya yang kemudian dokumen tersebut disampaikan oleh Wajib Pajak secara langsung ke Kantor Pajak atau dapat juga disampaikan via Pos atau Jasa Ekspedisi.

Cara ini dianggap kurang efisien dalam segi waktu, karena sedikit banyak akan memakan waktu Wajib Pajak untuk pergi ke Kantor Pajak. Terlebih lagi, jika permohonan dikirimkan melalui pos atau jasa ekspedisi yang membutuhkan waktu lebih lama hingga dokumen tersebut dapat diterima lengkap di Kantor Pajak.

Sejak reformasi perpajakan bergulir, banyak inovasi-inovasi yang terus dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan tujuan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam menjalankan Hak dan Kewajiban Pajaknya.

Mulai dari layanan pembayaran dan pelaporan pajak yang saat ini sudah dilayani secara elektronik hingga layanan Sengketa Pajak via e-Objection.

Wajib Pajak dapat menjalankaan hak dan kewajiban pajaknya kapan saja dan dimana saja tanpa harus datang ke Kantor Pajak. 

Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan sebuah inovasi baru. Inovasi tersebut adalah layanan e-PBK.

Kabar baiknya, layanan yang sempat diujicobakan kepada Wajib Pajak yang terdaftar di 10 Kantor Pelayanan Pajak ini, sejak 12 Desember 2022 lalu sudah berlaku nasional dan dapat digunakan oleh seluruh Wajib Pajak. 

e-Pemindahbukuan (e-PBK) merupakan layanan penyampaian permohonan pemindahbukuan secara online melalui laman www.pajak.go.id. Saat ini, Wajib Pajak sudah dapat menyampaikan permohonan PBk tanpa harus datang ke Kantor Pajak lagi.

Selain mudah digunakan, layanan ini juga dapat menghemat waktu dan dokumen kertas serta dapat meminimalisasi kesalahan pengisian formulir Pbk.

Keunggulan lainnya yaitu, proses pemindahbukuan dapat dipantau oleh Wajib Pajak serta Wajib Pajak juga dapat langsung mengunduh dokumen Bukti Pemindahbukuan yang sudah ditandatangani secara elektronik.

Layanan e-PBK ini diperuntukkan khusus untuk pemindahbukuan setoran ke NPWP yang sama, Pbk atas SSP, dan PBk untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum dan sengketa pajak.

Untuk dapat menggunakan fitur e-PBK tersebut, hal pertama yang harus dimiliki adalah akun di laman www.pajak.go.id. Jika Wajib Pajak belum memiliki akun di laman tersebut, Wajib Pajak dapat melakukan registrasi dengan terlebih dahulu melakukan aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang dapat dilakukan di KPP terdaftar.

Hal kedua yang harus dimiliki oleh Wajib Pajak adalah sertifikat elektronik. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2021, Sertifikat elektronik merupakan Sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara Sertifikat Elektronik.

Sertifikat Elektronik ini diajukan oleh Wajib Pajak langsung ke KPP terdaftar. Wajib Pajak juga akan diminta untuk menginput Passphrase pada saat permintaan Sertifikat Elektronik ini. Karena Sertifikat Elektronik ini sifatnya sangat rahasia, diharapkan Wajib Pajak dapat menjaga Sertifikat Elektronik ini dengan sebaik-baiknya.

Setelah Wajib Pajak memiliki akun dan sertifikat elektronik, Wajib Pajak dapat terlebih dahulu mengaktifkan fitur e-PBK melalui menu profil pada akun pajak nya. Setelah menu e-PBK aktif, Wajib Pajak dapat menggunakan layanan e-PBK tersebut pada akun pajaknya pada menu Layanan dan submenu e-PBK.

Setelah masuk ke halaman muka e-PBK, Wajib Pajak dapat langsung melihat dashboard yang berisi daftar permohonan yang telah dilakukan serta Bukti Penerimaan Elektroniknya.

Kategori :