Ikut Arahan Mendagri, Bapenda Sumsel Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan (Sumsel) bakal membebaskan pajak kendaraan listrik sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).--
RADARPALEMBANG.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan (Sumsel) bakal membebaskan pajak kendaraan listrik sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Terkait Surat Edaran (SE) Mendagri yang meminta gubernur se-Indonesia membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.
Bapenda Sumsel saat ini tengah menyusun regulasi turunan berupa Keputusan Gubernur sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 serta SE Mendagri tersebut.
Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan menyebutkan, proses penyusunan aturan masih dalam tahap pembahasan internal.
BACA JUGA:Mendagri Minta Gubernur se-Indoneisa Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
BACA JUGA:Ini Kata Gebernur Herman Deru Soal Pajak Kendaraan Listrik di Sumsel
Regulasi ini nantinya akan menjadi dasar penerapan kebijakan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik di wilayah Sumsel.
"Sedang kami susun dan bahas. Ini sebagai tindak lanjut dari Permendagri dan SE Mendagri terkait pemberian insentif pajak kendaraan listrik.
Dalam SE itu, minta pembebasan 100% seperti sebelumnya, baik untuk Biaya PKB maupun BBNKB," ujar Rizwan, Selasa, 28 April 2026.
Dia menjelaskan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan sekaligus mendukung program pemerintah pusat dalam percepatan penggunaan kendaraan listrik.
BACA JUGA:Bapenda Sumsel Siapkan Aturan Tarif Pajak Kendaraan Listrik, Bakal Meningkatkan Pendapatan Daerah
BACA JUGA:KPK Soroti Pengadaan Motor Listrik MBG, Area Rawan Korupsi
Selain itu, pemberian insentif pajak juga dinilai bisa meningkatkan minat investasi serta pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Sumsel.
Bapenda Sumsel memastikan, setelah proses penyusunan rampung, Keputusan Gubernur tersebut akan segera ditetapkan agar bisa diimplementasikan dalam waktu dekat.
Sumber:




