"Jadi pihak-pihak yang tidak mendapatkan haknya (menggunakan BBM bersubsidi) untuk berhati-hati agar klausul ini tidak diberlakukan. Ini terutama bagi pengguna jasa (transportasi) kegiatan komditas untuk perdagangan.
BACA JUGA:Dewan Pertanyakan Antrian BBM Subsidi di SPBU Di Sumsel
Apalagi perdagangan yang komoditasnya sedang booming," tegasnya.