Kita tekankan, kelola Dana Desa sebaik mungkin. Sehingga, bermanfaat dan berguna bagi masyarakat,” katanya.
Menurut Fauzan, sudah ada aturan dan ketentuan pengelolaan Dana Desa secara benar. “Kades dan perangkat desa, hanya tinggal mengikutinya saja. Jelas tidak akan bermasalah namanya hukum,” tegas dia.
Mantan Kades Karangan, Salyadi Susanto mengaku sangat berterima kasih telah difasilitasi Inspektorat, sehingga bisa bisa mengembalikan uang tersebut.
“Menghindarkan permasalahan hukum, saya mengembalikan kerugian Negara.
BACA JUGA:Jual Beli Suara Pileg, Komisioner KPU Prabumulih Dihukum 3,5
Terima kasih kepada Walikota Prabumulih dan Sekda telah memberikan bimbingan dan arahan selama ini,” pungkasnya.