Heboh Kasus Pernikahan Sejenis di Jambi, Pengantin ‘Prianya’ Wanita Lahat Mengaku Sebagai Dokter

Jumat 08-07-2022,17:40 WIB
Editor : Yurdi Yasri

RADAR PALEMBANG- Heboh kasus pernikahan sejenis di Jambi terus bergilir. Pelakunya adalah Wanita Jambi berinisial NA warga Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi dan bertindak sebagai ‘pengantin’ prianya adalah wanita Lahat,  Erayani alias Ahnaf Arrafif. 

Saat ini kasus perniahan sejenis itu, sedang dalam penanganan aparat hukum. NA, sebagai pengantin wanita, merasa tertipu oleh Erayani alias Ahnaf Arrafif yang mengaku sebagai seorang laki-laki dan berprofesi sebagai dokter.

Korban dan pelaku melangsung pernikahan siri pada tanggal 18 Juli tahun 2021.

Kasus pernikahan sejenis di Jambi itu, berawal dari NA mengenal Erayani (kini menjadi terdakwa penipuan) melalui media sosial pada akhir bulan Mei tahun 2021. Dari sini bermulanya wanita lahat nikah sejenis.

NA melihat foto profil pelaku menggunakan pakaian selayaknya dokter, sehingga ia mau berkenalan.

BACA JUGA:Baru Terbentuk, KORMI OKU Selatan Berhasil Dulang Emas di Fornas VI Sumsel

Dari perkenalan itu, mereka semakin akrab. Bahkan NA sempat pergi ke Lahat mengunjungi Erayani. Keduanya pun sepakat untuk melangsungkan pernikahan.   

Hanya saja, sekitar 2 bulan usai prosesi wanita lahat nikah sejenis dengan wanita Kota Jambi itu, pengantin wanita pernikahan sejenis NA, berinisial S menaruh curiga kepada pelaku. Dia berusaha memastikan kembali apakah menantunya itu, seorang laki-laki atau wanita.

Hanya saja, Wanita Jambi berinisial NA,  tetap percaya bahwa suaminya adalah laki-laki yang berprofesi sebagai dokter. Bahkan, Erayani sempat berpura-oura merawat NU saat sakit dengan menggunakan botol infus.

Tidak hanya itu, Erayani sebelumnya juga berjanji akan mengurus pengobatan ayahnya korban yang mengidap penyakit stroke.

Atas janjinya itu, keluarga NA memberikan uang berkali-kali kepada Erayani sampai menjual barang, yang totalnya mencapai Rp 300 juta.

Korban mengatakan keluarga Erayano (pelaku penipuan), yakni tante, saudara kandung dan ibu angkat yang berada di Lahat, juga menyakinkan bahwa Erayani adalah laki-laki dan berprofesi sebagai dokter.

BACA JUGA:Dilarang Dampingi Klien, Sapriadi Bakal Lapor ke IDI Pusat

"Ada adik kandungnya, tantenya, ibu angkat. Settingannya ibu kandungnya meninggal dunia dan dia tinggal dengan ibu angkat. Sempat video call dengan mereka untuk meyakini bahwa pelaku adalah laki-laki," ujarnya.

Saat sampai di Polresta Jambi, pelaku masih bersikeras bahwa dia adalah pria. Namun, akhirnya identitas wanita lahat nikah sejenis itu terungkap. Kini kasusnya sudah sampai di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. 

Selain kasus wanita Lahat sudah pergulir di pengadilan, akan tetapi NA  bersama ibunya dengan inisial S, melaporkan Erayani sebagai pelaku penipuan ke Polresta Jambi, Selasa 28 Juni 2022.

Selain ada sang ibu, NA juga didampingi kuasa hukumnya, Diana Bachtiar, yang mengatakan bahwa dari pernikahan sesama jenis itu, korban merasa dirugikan. Psikis maupun materil.

"Kita datang ke Polresta Jambi ini membuat laporan kasus penipuan yang dilakukan oleh pelaku," kata Diana.

Lanjutnya, meski masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Erayani dilaporkan ke Polresta Jambi atas kasus penipuan.

Tak tanggung-tanggung, Diana menyebutkan total kerugian materil yang dialami oleh korban (NA dan keluar) mencapai Rp 300 juta.

BACA JUGA:Dihadiri Luna Maya, Simpedes Banjir Hadiah, Setahun Transaksi Bank BRI di Lahat Capai Rp 1 T

"Pelaku ini melakukan bujuk rayu untuk mengambil ATM korban yang berisi uang. Kemudian pelaku juga meminjam uang ke orang lain atas nama korban," jelasnya.

Sementara itu juga, S juga tidak terima anaknya disebut lesbian oleh pihak kejaksaan. Ia pun merasa anaknya disudutkan.

Karena penyebutan lesbian itu pula, korban mengalami tekanan mental. "Anak saya normal dan tidak pernah neko-neko. Kabar yang beredar buat anak saya down," ujar S.

"Malah anak saya seperti dijadikan mesin ATM oleh dia (pelaku). Minjam uang ke sana kemari atas nama anak saya," tambahnya.

BACA JUGA:Seorang Customer J&T Ekspress di Lahat Mengeluh, Barang COD Batal Tapi Tetap Dibayar

Keluarga Erayani alias Ahnaf Arrafif, pelaku pernikahan sesama jenis di Kota Jambi, buka suara soal kasus yang sedang menjerat terdakwa Erayani.

Suryani, ibu kandung Erayani menyebutkan bahwa sejak awal, terdakwa dan korban kasus pernikahan sejenis di Jambi datang ke Lahat, Provinsi Sumatera Selatan dan tinggal bersama dirinya. Ketika itu Erayani selalu menyebutkan bahwa NA adalah temannya.

"Anak saya selalu bilang bahwa NA adalah temannya sehingga kami percaya. NA juga tidak menunjukkan protes disebut sebagai teman, padahal saat itu mereka sudah menikah siri di Jambi," kata Suryani kepada wartawan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Dirinya juga membantah, bahwa selama di Lahat korban disekap dan tidak diizinkan keluar rumah.

"Kami ingin membantah pemberitaan yang menyebutkan korban NA sekitar empat bulan di Lahat," tambahnya.

Suryani juga mengatakan, jika NA selama berada di Lahat seperti orang liburan, karena bisa jalan-jalan.

BACA JUGA:115 Atlit KORMI Lahat ke Fornas VI Sumsel, Wabup: Mari Borong Medali

NA disana berlibur, bisa jalan-jalan ke mall, bahkan sampai Palembang. Jadi kami bingung kalau disebut ada penyekapan," ungkapnya.

Ditambahkan Suryani, pihaknya juga mempertanyakan jika NA mengaku tidak mengetahui jika Erayani alias Ahnaf Arrafif merupakan perempuan.

"Selama di Lahat, Rara ini berlaku seperti perempuan. Dia pun salat mengenakan mukena. Jadi rasanya tidak mungkin NA tidak mengetahui Rara ini perempuan," pungkasnya.

Kasus pemalsuan identitas yang berujung pernikahan sesama perempuan terus menarik perhatian masyarakat.

Kali ini, Ibu korban membantah keras mengenai adanya pemberitaan yang menyebut anaknya adalah seorang lesbian.

BACA JUGA:Viral di Medsos Anggota DPRD Lahat Ditahan Mapolda Sumsel, Ketua DPD Gerinda Ngaku Kaget

Pernyataan ini langsung disampaikan kepada awak media setelah menyaksikan berita terkait kasus tersebut.

Perempuan berinisial S ini tidak terima anaknya disebut lesbian oleh pihak kejaksaan. Ia pun merasa anaknya itu disudutkan

"Saya tidak terima anak saya dibilang lesbi. Kenapa yang dirugian tak disebutkan? Malah menyudutkan anak saya terus. Dari kemarin pun anak saya sudah disudutkan. Mulai dari panggilan sidang yg mendadak," tuturnya, Sabtu 17 Juni 2022.

Karena penyebutan lesbian itu pula, korban mengalami tekanan mental. "Anak saya normal dan tidak pernah neko-neko. Kabar yang beredar buat anak saya down," ujar S.

Ia mengaskan bahwa anaknya normal. Bahkan,   anaknya merupakan muslimah yang soleha, dan sayang kepada orang tua. "Anak saya soleha. Sayang pada orang tua, selalu membantu ibu dan bapaknya," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Negeri Jambi, Lexy Fatharany mengatakan ia bicara berdasarkan fakta persidangan yang berlangsung pada tanggal 14 Juni tahun 2022.

"Kita bicara fakta persidangan saja. Kan semua ditanyakan oleh hakim dan jaksa 'kenapa bisa tertipu? Apa ada ketertarikan?'. Ada dugaan," ujarnya.

"Yang bersangkutan dan pihak keluarga, maupun saksi lainnya, dimintai keterangan untuk memastikan apakah benar memang ada hubungan? terus terputusnya karena apa? Itu suatu rangkaian cerita yang harus kita gali," ujarnya.

Terdakwa Erayani sendiri, hanya didakwa atas satu kasus penipuan gelar akademik dan profesi dokter.  

"Cuma satu itu aja pasalnya. Yang mudah lebih kita buktikan. Jadi orang tua ini tertipu, diimingi gelar dokter dan pengusaha," tuturnya.   (dra)

 

Kategori :