RADAR PALEMBANG – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum/ Ditjen AHU rangsang kemudahan berusaha dengan mengeluarkan kebijakan biaya murah dan tak perlu akta notaris untuk perizinan perusahaan perseorangan.
Agar upaya Ditejen AHU rangsang kemudahan berusaha itu, diketahui oleh masyarakat di Sumsel, lembaga negara itu sengaja mengambil stand di Sriwijaya Expo 2022 sebagai rangkaian dari Festival Olahraga Rekreasi Nasional (Fornas) VII.
Menurut Subkoordinator Hukum Humaniter, Ditjen AHU Ardiansyah Hariwardana, pendirian perusahaan perorangan sangat mudah. Cukup dengan mendaftarkan pernyataan pendirian secara online. Izin perusahaan perseorangan tak perlu Akte Notaris
Biaya pendaftaran perusahaan perorangan juga sangat terjangkau yaitu hanya dengan Rp. 50.000, pelaku usaha sudah dapat secara langsung memperoleh sertifikat pendirian serta status badan hukum usahanya.
BACA JUGA:Rusia Rebut Kota Donetsk, Ukraina Sebut Akan Habis-habisan Pertahankan Provinsi Luhansk.
‘’Inilah adalah upaya rangsang kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM. Pendirian Perseroan Perorangan juga tidak memerlukan akta notaries sehingga dapat memudahkan para pelaku usaha yang tergolong dalam UMK untuk mendaftarkan usahanya sebagai Perseroan Perorangan,’’ ujarnya.
Dalam kegiatan Sriwijaya Expo 2022 yang berlangsung dari tanggal 2-6 Juli 2022, masyarakat dapat mengunjungi booth Ditjen AHU untuk mendapatkan konsultasi gratis maupun melakukan pendaftaran Perseroan Perorangan secara langsung,” ungkapnya.
Hadirnya Ditjen AHU di Kota Palembang untuk mengenalkan kepada masyarakat mengenai manfaat dan keunggulan badan hukum Perseroan Perorangan, yang pada tahun 2021 lalu telah dirilis secara resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Ditjen AHU.
‘’Perusahaan Perseorangan sendiri merupakan badan hukum Perseroan Terbatas turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja sebagai inisiasi dari Ditjen AHU dan telah mendapatkan respon positif terutama dari para pelaku UMK, " bebernya
BACA JUGA:RS Siloam Sriwijaya Palembang Terbakar, Evakuasi Pasien Berlangsung Dramatis
Badan hukum ini memungkinkan para pelaku UMK untuk dapat mendirikan perusahaan tanpa modal minimal dan dapat didirikan oleh satu orang dengan tanggung jawab terbatas.
Selain perusahaan peseorangan, Ditjen AHU juga menghadirkan layanan Apostille yang belum lama ini telah dirilis secara resmi. Aplikasi itu telah dapat diakses masyarakat sejak tanggal 4 Juni 2022.
‘’Ini adalah sebagai wujud dari upaya Dirten AHU rangsang kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM. Kemenkumham untuk memberikan kemudahan birokrasi yaitu dengan memperpendek alur proses legalisasi dokumen public,’’ujarnya.
Tentunya secara otomatis waktu dalam pengajuan permohonan lebih singkat dan biaya dalam proses permohonan menjadi lebih ringan dalam legalisasi dokumen publik atau yang telah ditandatangani pejabat publik yang akan digunakan pada negara asing.
Dengan kata lain, cukup pengajuan permohonan ke Ditjen AHU, Kemenkumham dan apabila dokumen permohonan Apostille disetujui, maka sudah langsung dapat dipergunakan tanpa ada kewajiban untuk mengajukan ke instansi lain baik di Indonesia maupun di negara tujuan.
Lebih lanjut, melalui layanan Apostille, legalisasi dokumen publik dapat dilakukan hanya dengan satu langkah melalui Kemenkumham selaku competent authority. Masyarakat dapat mengajukan 66 jenis dokumen publik pada layanan Apostille dan akan dapat langsung digunakan di lebih dari 120 Negara Pihak Konvensi Apostille, sehingga dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat.
Dengan partisipasi Ditjen AHU pada Sriwijaya Expo 2022, diharapkan masyarakat Palembang mendapatkan kemudahan layanan Ditjen AHU terutama dalam pendirian Perseroan Perorangan dan layanan Apostille.
Masyarakat umum juga dapat melakukan konsultasi secara gratis baik dalam pendirian Perseroan Perorangan maupun layanan Apostille yang baru saja diluncurkan.
“Melalui hadirnya Ditjen AHU di Kota Palembang diharapkan dapat mendorong semangat para pelaku UMK untuk dapat mendaftarkan usahanya menjadi Perseroan Perorangan, dan memudahkan masyarakat yang berkeperluan untuk melegalisasi dokumen publik melalui layanan Apostille,” tambahnya. (mun)