Kemendikdasmen Resmi Terbitkan Surat Edaran SPMB 2026/2027, Berikut Isi dan Ketentuannya!
SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan melalui 4 (empat) jalur penerimaan murid yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.--dokumen/radarpalembang.id
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan surat edaran terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, baru-baru ini.
Pengumuman itu disampaikan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026.sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan.
Regulasi terkait SPMB 2026/2027 ini sangat ditunggu-tunggu oleh para calon peserta didik yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih lanjut, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga menengah dalam memasuki ajaran tahun pelajaran baru.
Apalagi pada tahun ajaran baru di 2026 ini mulai diberlakukan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk siswa SD dan SMP sebagai salah satu persyaratan dalam SPMB yang akan menentukan lolos atau tidaknya calon siswa tersebut.
BACA JUGA:Cek Jadwal TKA SD dan SMP Tahun 2026, Kemendikdasmen: Ini Pemetaan Mutu, Bukan Penentu Kelulusan
BACA JUGA:Pedoman TKA Tingkat SD dan SMP 2026, Catat Tanggal dan Materinya!
Nah, untuk itu dalam ulasan berikut diuraikan soal isi dan ketentuan point-point penting seputer SPMB 2026/2027, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan. Apa saja? Yuk kita simak.
A. Tahap Perencanaan
Pemerintah Daerah diminta untuk memastikan pendampingan kepada satuan pendidikan dalam penghitungan daya tampung dan penetapan wilayah penerimaan murid baru secara cermat berdasarkan:
a. sebaran satuan pendidikan;
b. sebaran domisili calon murid; dan
c. kapasitas daya tampung satuan pendidikan;
Petunjuk teknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan dalam keputusan kepala daerah paling lambat bulan Februari 2026 dan disampaikan kepada kementerian melalui Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP/BPMP) setempat;
Sosialisasi petunjuk teknis SPMB dilakukan secara optimal dan masif kepada satuan pendidikan dan masyarakat sebelum tahapan pelaksanaan SPMB dimulai; dan
Sumber:


