BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Cicilan ASN Pemkot Palembang Dibatasi, Maksimal 30 Persen dari Gaji

Cicilan ASN Pemkot Palembang Dibatasi, Maksimal 30 Persen dari Gaji

Wawako Palembang Prima Salam meminta seluruh Kepala OPD untuk mengawasi pinjaman atau cicilan ASN di lingkup Pemkot Palembang maksimal 30 persen dari gaji--

RADARPALEMBANG.ID - Wakil Walikota Palembang Prima Salam meminta seluruh Kepala OPD untuk mengawasi pinjaman atau cicilan ASN di lingkup Pemkot Palembang maksimal 30 persen dari gaji.

Aturan tersebut dibuat sebagai upaya menjaga kinerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkot Palembang. 

"Kami meminta kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah agar lebih selektif dalam memberikan persetujuan terhadap fasilitasi pembayaran cicilan ASN melalui Lembaga Keuangan Perbankan maupun Lembaga Keuangan lainnya,” katanya, Selasa 3 Juni 2025.

Nantinya fasilitasi tersebut hanya boleh dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

BACA JUGA:Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, Pusri Laksanakan Sharing Session Bank Sampah Sehati

BACA JUGA:Dianggap Menggangu Ketertiban, Kreator Live TikTok di Jembatan Ampera Dibubarkan Petugas

Apabila jumlah seluruh cicilan pinjaman ASN yang bersangkutan tidak melebihi 30 persen dari gaji bersih yang diterima setiap bulan.

“Kebijakan ini penting untuk memastikan bahwa ASN tidak terbebani secara finansial yang pada akhirnya dapat mengganggu kinerja dan fokus dalam menjalankan tugas,” ujar Prima Salam yang juga Ketua DPC Gerindra Palembang ini 

Lebih lanjut menurut Prima, langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah kota terhadap kesejahteraan ASN, serta sebagai bagian dari manajemen risiko keuangan individu pegawai agar tetap seimbang dan produktif dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

“Dengan ter-manage dengan baiknya jumlah pinjaman ASN dan PPPK, maka ini akan mengurangi/ menghapus oknum nakal seperti pungli dan lainnya,” katanya.

BACA JUGA:Surati Prabowo Tolak Merger Grab-GoTo, Ojol Palembang: Driver Terdampak, Aplikator Lokal Hilang

BACA JUGA:Panas! Suhu Udara di Sumsel 34 Derajat Celcius, BMKG: Kurangi Aktivitas Luar Ruangan

Pemerintah Kota Palembang juga menekankan pentingnya peran pimpinan perangkat daerah dalam melakukan pengawasan dan verifikasi sebelum memberikan persetujuan terhadap permohonan fasilitasi cicilan pinjaman, guna menghindari potensi pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.

“Dengan kebijakan ini, diharapkan para ASN dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan pribadi dan tetap menjaga integritas serta profesionalisme dalam bekerja,” katanya.

Sumber:

Berita Terkait