BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Presiden Prabowo Beri Amnesti 2 Napi dari 145 Usulan Nama di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau

Presiden Prabowo Beri Amnesti 2 Napi dari 145 Usulan Nama di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau

Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti pada 2 narapidana (Napi) dari 145 usulan nama di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau--

LUBUKLINGGAU, RADARPALEMBANG.ID - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti pada 2 narapidana (Napi) dari 145 usulan nama di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.

Informasi pemberian amnesti terhadap 2 napi tersebut disampaikan oleh Kalapas Kelas IIA Lubuklinggau Budi Yuliarno. Dia mengatakan hanya dua narapidana yang lolos seleksi usulan amnesti tersebut.

"Untuk amnesti sebagaimana proses yang dilaksanakan oleh pusat. Setelah kita teliti, kita pelajari arahan ataupun ketentuan yang ada, Lapas Kelas IIA Lubuklinggau ini hanya dua (narapidana) yang menjadi penilaian untuk diberikan amnesti.

Sedangkan kemarin itu sudah diajukan sebanyak 145 narapidana," kata Budi Senin, Senin, 28 April 2025.

BACA JUGA:No Judi Online! Muba Bebas judi Slot, Masyarakat Nyaman dan berbahagia!

BACA JUGA:Pemkab Muba Jemput Bola ke Komdigi, Usul Percepat Atasi 56 Desa 72 Titik Blankspot

Budi mengatakan usulan amnesti tersebut tetap memperhatikan keadilan serta hal yang dapat menjadi nilai bagus kepada masyarakat dan pemerintah.

"Saat ini amnesti untuk kedua warga binaan tersebut masih dalam proses. Saat ini kita menunggu keputusan dari pusat," ungkapnya.

Menurut Budi adapun kriteria warga binaan yang diusulkan mendapat amnesti salah satunya yakni warga binaan tersebut memiliki perkara yang tidak menjadi sorotan masyarakat.

"Sementara yang dua warga binaan yang lolos usulan amnesti itu memiliki kasus pidana umum," jelasnya.

Sedangkan untuk 143 narapidana yang tidak mendapatkan amnesti dari presiden tetap harus menjalankan masa hukumannya sesuai masa tahanan mereka masing-masing.

 

Sumber:

Berita Terkait