50 Perusahaan Telat dan Kurang Bayar THR, Disnakertrans Sumsel Usut 20 Perusahaan, Dispensasi hingga 20 April

50 Perusahaan Telat dan Kurang Bayar THR, Disnakertrans Sumsel Usut 20 Perusahaan, Dispensasi hingga 20 April

Plt Kepala Disnakertrans Sumsel, Edward Candra soal Tunjangan Hari Raya atau THR.-Humas Pemprov Sumsel -

Disnakertrans Sumsel membeberkan perusahaan yang diadukan tersebut dari berbagai bidang usaha. 

Mulai dari perusahaan ritel, perkebunan, dan sebagainya yang ke semuanya perusahaan swasta dari berbagai kabupaten/kota di Sumsel.

BACA JUGA:THR Ojol Tak Sesuai Harapan, SPAI Ngadu ke Kemenkker, Ini Kata Gojek

BACA JUGA:THR Cair! Saldo DANA Kaget Gratis Masuk ke Dompet Digital Kamu Hari Ini, Cara Klaimnya Gampang

"Iya dari berbagai bidang, ada dari ritel, perkebunan dan sektor lainnya,"jelas dia. 

Kota Palembang menyumbang perusahaan telat dan kurang membayar THR kepada karyawannya di moment Idul Fitri 1446 H kali ini.

"Laporan terbanyak dari Palembang, ada juga dari kabupaten/kota lain di Sumsel juga ada,"jelas dia.

Selain itu, Disnakertrans Sumsel juga mengungkapkan perusahaan telat dan kurang bayar THR semuanya berasal dari pihak swasta.

BACA JUGA:Sambut Lebaran, Tiket.com Bagikan Promo dan Diskon Mudik Lewat THR Termeriah

BACA JUGA:Sesuai Arahan Presiden, Gojek Pastikan Mitra Driver Terima THR dalam Betuk Uang Tunai

"Semuanya swasta, tidak ada dari perusahaan BUMD, BUMN ataupun dari ASN di Pemkab,"ungkapnya.

Saat ini, Disnakertrans Sumsel masih memproses laporan perusahaan swasta yang telat dan kurang bayar THR di moment Idul Fitri 1446 H.

"Jika terbukti melanggar, akan terlebih dahulu dilakukan verifikasi untuk mengetahui jenis sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan,"ujar dia.

Sumber: