Kemenham Usul Penghusan SKCK, Polri Tetap Layani Pembuatan

Kemenham mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) karena berpotensi menghalangi hak asasi warga negara--
Ia juga menilai jika konstitusi yang mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan SKCK, jadi tentu saja polri akan tetap melayani masyarakat yang ingin mendapatkan SKCK untuk melamar kerja.
“Ini (SKCK) juga berasal dari permintaan masyarakat, khususnya yang mau melamar pekerjaan dan ini merupakan bentuk pelayanan kami untuk masyarakat, jadi jika masyarakat ingin membuat SKCK akan tetap kami layani,” Jelasnya.
Sumber: