Sekda Sumsel Larang ASN Mudik Lebaran dengan Kendaraan Dinas, Ini Sanksinya

Sekda Sumsel Edward Candra melarang seluruh ASN untuk mudik lebaran dengan kendaraan dinas--
Selaras dengan hal tersebut Walikota Palembang, Ratu Dewa, meminta agar ASN tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.
Hal ini sejalan dengan surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
"Seperti sebelumnya, ada edaran dari KPK dimana tidak boleh sama sekali memakai kendaraan dinas untuk mudik." Kata Ratu Dewa seperti dikutip dari paltv.co.id Selasa, 25 Maret 2025.
Selain itu, seperti tahun-tahun sebelumnya, akan ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang akan diterbitkan tiga hari sebelum Idul Fitri terkait dengan penggunaan kendaraan dinas.
BACA JUGA:Herman Deru Tinjau Tol Musi Landas-Pulau Rimau, Siap Difungsikan Saat Mudik Lebaran 2025
BACA JUGA:Mudahkan Perjalanan Mudik Antarpulau, BRI Hadirkan Fitur Baru Pemesanan Tiket Kapal Lewat BRImo!
"Terus, nanti biasanya juga ada edaran dari Kementerian Dalam Negeri, tinggal kita tunggu. Biasanya ada surat edaran di H min 3 lebaran." Lanjut Walikota Palembang.
Ratu Dewa menghimbau agar ASN mematuhi aturan tersebut. Ia menegaskan bahwa jika ada ASN yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan kendaraan dinas, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau ada yang melanggar, akan ada sanksi baik ringan, sedang, hingga berat. Tetapi kita panggil dulu untuk klarifikasi." Tegas Ratu Dewa.
Sumber: paltv.co.id