Kerjasama dengan Kejaksaan, Pupuk Indonesia Dukung Pengelolaan Lahan Rampasan Jadi Lahan Budidaya Padi

Kerjasama dengan Kejaksaan, Pupuk Indonesia Dukung Pengelolaan Lahan Rampasan Jadi Lahan Budidaya Padi

PT Pupuk Indonesia (Persero) siap mendukung pengelolaan lahan rampasan yang dikelola oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.-Pupuk Indonesia -

JAKARTA, RADARPALEMBANG.ID – PT Pupuk Indonesia (Persero) siap mendukung pengelolaan lahan rampasan yang dikelola oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional. 

Salah satunya akan memanfaatkan lahan rampasan sebagai lahan budidaya pertanian padi. 

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) bersama Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, Pupuk Indonesia, dan Perum BULOG menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 25 Maret 2025.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani mengatakan, kerja sama strategis ini merupakan implementasi dari program prioritas Pemerintah yang tertuang dalam Asta Cita, dimana salah satu poinnya adalah mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan.

BACA JUGA:Catat! Pendaftaran RDKK Pupuk Subsidi Dibuka Dari 6-18 Maret, Pupuk Indonesia Himbau Petani Segera Daftar

BACA JUGA:Pupuk Indonesia Ajak Petani Daftar RDKK Agar Dapat Alokasi Subsidi Pupuk di 2025, Berikut Cara Daftarnya

"Kita harus mendukung, karena ini merupakan cita-cita mulia dari Bapak Presiden agar kita swasembada pangan,"kata Reda Manthovani.

"Salah satu kebijakan pemerintah yang mendukung hal ini adalah penghentian impor beras mulai tahun 2025 serta target serapan 70 persen dari total 3 juta ton gabah yang dicanangkan oleh Badan Pangan Nasional," kata Reda Manthovani.

Upaya untuk mendukung tercapainya target tersebut, tambahnya, Kejagung menginisiasi program Jaksa Mandiri Pangan untuk mendukung swasembada pangan dengan memanfaatkan aset lahan barang rampasan negara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya. 

Kerja sama ini menitikberatkan pada pemanfaatan lahan barang rampasan negara yang sampai saat ini dikelola oleh Kejaksaan.

BACA JUGA:Pupuk Indonesia Sambut Positif Usulan Singkong Sebagai Komoditas Penerima Subsidi

BACA JUGA:Jelang Jakarta Fashion Week 2025, Pupuk Indonesia Kolaborasi UMKM Wastra Binaan dengan 2 Desainer Terkemuka

Adapun pilot project dalam kerja sama ini yaitu mengoptimalkan aset dari perkara tindak pidana korupsi (tipikor) PT Asabri (Persero) atas nama Benny Tjokrosaputro yang berlokasi di Kabupaten Bekasi.

Ada sebanyak 414 bidang tanah dena total seluas 3.300.524 meter persegi atau lebih dari 330 hektar. Lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk budidaya padi guna memenuhi kebutuhan beras nasional.

Sumber: