Kerjasama dengan Kejaksaan, Pupuk Indonesia Dukung Pengelolaan Lahan Rampasan Jadi Lahan Budidaya Padi

PT Pupuk Indonesia (Persero) siap mendukung pengelolaan lahan rampasan yang dikelola oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.-Pupuk Indonesia -
"Tidak menutup kemungkinan kedepan akan memanfaatkan aset-aset yang tersebar di seluruh Indonesia, dan berasal dari barang rampasan negara. Lahan tersebut akan ditanami padi untuk memenuhi kebutuhan beras nasional," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi menyampaikan apresiasi atas program yang diinisiasi oleh Kejaksaan ini.
BACA JUGA:Pupuk Indonesia Kembali Luncurkan Program Kompetisi Jurnalistik PIMA 2023, Begini Cara Daftarnya
BACA JUGA:Inovasi Pusri Raih Pupuk Indonesia Grand Champion di Ajang PIQI 2023
Ia mengkalkulasikan, apabila di Bekasi ada lahan lebih dari 330 hektar, dan setidaknya setiap hektarnya memproduksi 5 ton padi, maka setiap kali panen bisa memproduksi 1.650 ton satu kali musim.
"Kami menyambut baik program ini, apalagi fokus kami ada di on farm. Mulai dari proses penanaman, menyediakan pupuk dan pestisida,"jelas dia.
"Hasilnya dibeli oleh Bulog. Kami siap mendukung penuh dan berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung supaya Pemerintah mencapai ketahanan pangan nasional," kata Rahmad.
Dalam kerja sama ini juga didukung yang akan mengkoordinasikan penyediaan sarana dan prasarana budidaya pertanian yang diperlukan dalam pemanfaatan lahan.
BACA JUGA:Srikandi BUMN PT Pupuk Indonesia Group Goes to Campus, Ajak Mahasiswa Unsri Kenali Dunia Kerja
Adapun Perum Bulog bertindak sebagai offtaker pertanian, yaitu melakukan pembelian hasil panen pemanfaatan lahan.
Selain itu, tambahnya, sinergitas ini juga dijalin dalam rangka pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang swasembada pangan melalui kegiatan penyuluhan, seminar, dan kelompok diskusi.
Sasaran dari program ini yaitu kelompok tani (poktan), kelompok masyarakat, maupun pihak lainnya yang mendukung swasembada pangan nasional.
Dalam perjanjian ini, masing-masing pihak memiliki peran sebagai berikut:
Sumber: