Sumsel YoY Inflasi 0,49 Persen, OKI Tertinggi di Februari 2025, Ini Daftar Komoditas Penyumbang Inflasi

Kepala BPS Sumsel Moh Wahyu Yulianto di Palembang saat paparan kondisi Indeks Harga Konsumen di Februari 2025.-BPS Sumsel-
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Badan Pusat Statistik (BPS) Sumsel mencatat pada Februari 2025 terjadi inflasi year on year (y-on-y) sebesar 0,49 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,19.
“Perkembangan harga berbagai komoditas pada Februari 2025 secara umum y-on-y menunjukkan adanya kenaikan,”kata Kepala BPS Sumsel Moh Wahyu Yulianto, Senin 3 Maret 2025 siang.
Berdasarkan hasil pemantauan BPS Provinsi Sumatera Selatan di 4 kabupaten/kota, pada Februari 2025 terjadi inflasi y-on-y sebesar 0,49 persen.
BPS Sumsel mencatat terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 105,67 pada Februari 2024 menjadi 106,19 pada Februari 2025.
"Inflasi tertinggi terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir sebesar 1,25 persen dengan IHK sebesar 108,29,”kata Kepala BPS Sumsel Moh Wahyu Yulianto, Senin 3 Maret 2025 siang.
Lalu, sambung dia, tingkat inflasi terendah terjadi di Kota Lubuk Linggau sebesar 0,16 persen dengan IHK sebesar 104,67.
Inflasi y-on-y Sumsel di Februari 2025 terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya 8 indeks kelompok pengeluaran.
Mulai dari elompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 1,87 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,48 persen; kelompok kesehatan sebesar 1,66 persen; kelompok transportasi sebesar 2,47 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 2,54 persen.
BACA JUGA:BI Sumsel: Inflasi Sumsel Tetap Terkendali Selama HBKN Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Selanjutnya, kelompok pendidikan sebesar 1,86 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 1,74 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 11,69 persen.
Sementara itu, kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu: kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 11,15 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,51 persen dan kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,28 persen.
Sumber: