Simak 4 Aturan Terbaru Paylater, Ada Gaji Minimal dan Batas Umur Pengguna

Simak 4 Aturan Terbaru Paylater, Ada Gaji Minimal dan Batas Umur Pengguna

Simak 4 aturan terbaru paylater 2025 bagi pengguna yakni ada gaji minimal dan batas umur.--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan terbaru soal Paylater di tahun 2025.

Nantinya, tidak semua masyarakat bisa menggunakan Paylater karena ada beberapa persyaratan.

Pelaksana tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyatakan bahwa pihaknya sedang menyusun aturan terkait skema paylater bagi perusahaan pembiayaan untuk menghindari potensi terjadinya jebakan utang (debt trap).

“Hal ini antara lain dalam rangka menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat serta mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap) bagi pengguna paylater yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai,” ucap M. Ismail Riyadi.

BACA JUGA:DANA Bagi-Bagi Saldo Gratis Rp600 Ribu, Cek Syarat dan Cara Klaimnya di Sini!

BACA JUGA:Ini 5 Rekomendasi Paylater Terbaik di Tahun 2025, Jadikan Solusi Keuangan Anda

Berikut fakta mengenai aturan terbaru Paylater yang dirangkum dari berbagai sumber, yaitu:

1.    Penyusunan Aturan

Ia juga mengatakan bahwa penyusunan aturan tersebut sekaligus bertujuan untuk mengembangkan dan menguatkan industri perusahaan pembiayaan.

Pokok-pokok pengaturan tersebut antara lain mencakup pembiayaan paylater hanya diberikan kepada nasabah atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 juta per bulan.

Kewajiban pemenuhan atas kriteria debitur tersebut efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah atau debitur baru maupun perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.

BACA JUGA:Wow! Layanan Buy Now Paylater Terus Diminati, Begini Prospeknya pada 2025

BACA JUGA:Layanan PayLater Digandrungi Milenial dan Gen-Z, Prediksi Tumbuh 30 Persen di 2025

2. Imbauan kehati-hatian

Sumber: