BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Kanwil DJP Sumsel Babel Serahkan Manager Operasional PT CUB ke Kejaksaan Negeri Palembang, Ini Kasus Pajaknya

Kanwil DJP Sumsel Babel Serahkan Manager Operasional PT CUB ke Kejaksaan Negeri Palembang, Ini Kasus Pajaknya

Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan tersangka berinisial TKM ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel.-Kanwil DJP Sumsel Babel -

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung menyerahkan tersangka berikut barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana perpajakan.

Hal tersebut diungkapkan Teguh Pribadi Prasetya, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, dikutip Minggu 20 April 2025.

"Tersangka tindak pidana perpajakan diserahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung bertempat di Kejaksaan Negeri Palembang,"jelas dia.

Selain itu, sambung dia, turut hadir penyerahan tersangka berinisial TKM bersama Koordinator Pengawas PPNS Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Sumbang 77 Persen dari Pendapatan Negara, Realisasi Penerimaan Pajak Sumsel Rp927,95 Miliar di Januari 2025

BACA JUGA:Kanwil DJP Sumsel Babel Tangkap WP Berinisial TKM, Tersangka Faktur Pajak Rugikan Negara Rp 1,363 Miliar

Untuk selanjutnya, lanjut dia, tersangka tindak pidana perpajakan berinisial TKM dilanjutkan ke tahap penuntutan. 

"Tersangka TKM, yang merupakan Manager Operasional PT CUB, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui Wajib Pajak PT CUB,"ungkap dia.

Modusnya, tersangka tindak pidana perpajakan TKM dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT CUB.

Adapun faktur pajak untuk jenis pajak PPN dalam kurun waktu April 2018 sampai dengan Agustus 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

BACA JUGA:5 Jenis Penipuan Gunakan Nama DJP, Salah Satunya Kirim File Berekstensi Apk, Berikut Himbauan Resminya

BACA JUGA:Lelang Serentak 19 Barang Sitaan, Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel: Penagihan Utang Pajak

Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sumber: