BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Waduh! 3 Juta Kendaraan di Sumsel Tak Bayar Pajak

Waduh! 3 Juta Kendaraan di Sumsel Tak Bayar Pajak

Gubernur Sumsel Herman Deru menyebut sekitar 3 Juta kendaraan diwilayahnya tidak membayar pajak--

RADARPALEMBANG.ID - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menyebut sekitar 3 Juta kendaraan diwilayahnya tidak membayar pajak.

Dari total 4 juta lebih kendaraan yang ada di sumsel menurut Herman Deru hanya 1 Juta yang taat membayarkan pajaknya.

Penyataan tersebut disampaikan Herman Deru pada Rapat Koordinasi Sub Sektor Perkebunan di Griya Agung. Menurut Deru, pembangunan daerah butuh partisipasi seluruh pihak.

"Ini ironis (hanya 1 juta kendaraan dari 4 juta kendaraan di Sumsel yang membayar pajak). Kami berharap perusahaan ikut ambil bagian dalam memperbaiki hal ini.

BACA JUGA:Sumbang 77 Persen dari Pendapatan Negara, Realisasi Penerimaan Pajak Sumsel Rp927,95 Miliar di Januari 2025

BACA JUGA:AISMOLI Minta Insentif Rp 7 Juta, Presiden Prabowo Malah Beri Subsidi Pajak Motor Listrik

Karena pembangunan butuh partisipasi dari semua pihak," ujar Deru.

Pemprov Sumsel Beri Keringanan Pajak Kendaraan 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi meluncurkan kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengelola kewajiban pajak tanpa beban tambahan, meski Opsen (tambahan) pajak tetap diberlakukan.  

Pj Gubernur Sumsel, Ellen Setiadi, menjelaskan keringanan ini berlaku sesuai Keputusan Gubernur No. 5/KPTS/BAPENDA/2025 dengan fokus pada stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.  

BACA JUGA:Soal Restitusi, Wajib Pajak di Palembang Kecewa Kanwil DJP Sumsel Babel Tak Jalankan Putusan Pengadilan Pajak

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Beri Keringanan Pajak Kendaraan 2025, Ada Diskon PKB hingga Penghapusan Pajak Progresif

"Kami ingin memastikan masyarakat tetap mampu membayar pajak tanpa membebani mereka, khususnya di tengah situasi ekonomi saat ini,"ujar Ellen dalam konferensi pers, pada Senin 6 Januari 2025.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Achmad Rizwan, kebijakan ini diprediksi mengurangi pendapatan daerah hingga Rp200 miliar.

Sumber:

Berita Terkait