Sengketa Tanah Talang Jering, Kasus Lama Tuduhan Baru, Akibat Proses Hukum yang Berlarut
Miftahul Huda Selaku Kuasa Hukum Warga Berpandangan kasus sengketa tanah di Talang Jering merupakan kasus lama yang masih bergulir akibat proses hukum yang berlarut-larut--
Klaim Ahli Waris dan Dasar Sertifikat Hak Milik
Ahli waris H. Bajumi Wahab, melalui kuasa hukumnya, mengklaim tanah seluas 780.475 m² berdasarkan Surat GS No. 02 Tahun 1966.
Namun, warga Talang Jering yang telah menguasai tanah tersebut selama lebih dari 20 tahun menyatakan bahwa mereka memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dalam pandangan mereka, klaim ahli waris tidak memiliki landasan hukum yang kuat, mengingat tanah tersebut telah lama dikelola dan tidak pernah disengketakan sebelumnya.
BACA JUGA:Gara-gara Narkoba, Tri Natal Rayakan Natal di Polres Prabumulih
BACA JUGA:Pemkab Muba Apresiasi Kepedulian Sosial dan Lingkungan PT Guthrie Pecconina Indonesia
"Tanah ini sudah kami kuasai secara fisik selama lebih dari dua dekade. Jika mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), penguasaan tanah selama 20 tahun lebih dengan itikad baik sudah menjadi dasar kepemilikan yang sah," tambah Huda.
Salah satu warga yang dijadikan tersangka dalam kasus pemalsuan surat dan tanda tangan mengaku tidak pernah terlibat dalam tindakan tersebut.
Tuduhan ini dianggap sebagai upaya untuk melemahkan posisi hukum warga dalam sengketa tanah. Kuasa hukum warga juga mempertanyakan dasar penyidikan oleh pihak kepolisian, termasuk keabsahan laporan awal dan bukti-bukti yang diajukan oleh pelapor.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama karena dianggap menunjukkan indikasi kriminalisasi terhadap warga.
Warga Talang Jering dan kuasa hukumnya meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Selatan, untuk bersikap objektif dan menindaklanjuti kasus ini berdasarkan fakta hukum yang jelas.
"Proses hukum yang berlarut-larut tanpa kejelasan hanya akan menciptakan ketidakadilan bagi warga. Kami meminta aparat penegak hukum untuk memprioritaskan penyelesaian sengketa tanah secara objektif dan tidak mengalihkan perhatian pada isu yang tidak relevan," tegas Huda.
Harapan Warga Talang Jering
Warga Talang Jering berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan. Mereka juga mengingatkan pentingnya kejelasan hukum dalam setiap langkah penyelesaian sengketa agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Penyelesaian sengketa tanah di Talang Jering menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan integritas dan keadilan dalam menjalankan tugasnya.
Sumber: