BRGM Sumsel Gelar Ekspose Capaian Kegiatan Restorasi Gambut di Sumsel
TRGD melalui Badan Restorasi Gambut Mangrove (BRGM) menggelar Ekspose Capaian Kegiatan Restorasi Gambut di Provinsi Sumatera Selatan sepanjang 2020 hingga 2024--
Lahan gambut merupakan bagian dari lahan rawa yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna (Widjaya Adhi et.al, 1992 & Subagyo, 1997).
Lahan gambut sebagai bagian dari ekosistem rawa memiliki banyak fungsi dan manfaatnya, antara lain;
- sebagai sumber perekonomian petani;
- sebagai penyangga hidrologi dalam menghindari banjir dan kekeringan;
- sebagai cadangan karbon yang potensial mengalami emisi; serta
- sebagai habitat asli beragam jenis flora & fauna endemik dan dilindungi.
Dari data BBSDLP – Kementan tahun 2019 sebaran lahan gambut yang ada di provinsi Sumatera Selatan mencapai luasan 1.123.117 ha, yang tersebar di tujuh kabupaten, yaitu:
- Ogan Komering Ilir seluas 647.766 ha,
- Musi Banyuasin seluas 239.454 ha,
- Banyuasin seluas 147.879 ha,
- Muratara 34.142 ha, Pali 26.231 ha,
- Muara Enim 23.658 ha, dan
- Musi Rawas seluas 3.986 ha
BACA JUGA:Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Buka Kejurnas Nasional Motoprix Seri 1 2024
BACA JUGA:Sedot Animo Masyarakat Muba, Festival Bongen Sukses Meriahkan HUT RI ke-79
Kebakaran di lahan gambut menghasilkan asap lebih banyak dibandingkan kebakaran lahan mineral, sebagai penyumbang kabut asap terbesar dalam beberapa tahun terakhir di indonesia umumnya dan provinsi Sumatera Selatan khususnya, puncaknya kebakaran tahun 2015, 2019 dan 202.
Hasil dari penelitian, bahwa kebakaran lahan gambut sulit dipadamkan dan telah mengakibatkan deforestasi dan degradasi hutan, emisi karbon, kepunahan keanekaragaman hayati, dan hilangnya penghidupan masyarakat atas sumber daya alam di lahan gambut.
Komitmen pemerintah Indonesia untuk perbaikan (restorasi) lahan gambut dibuktikan dengan telah dibentuknya Badan Restorasi Gambut (BRG) pada tahun 2016 melalui peraturan presiden Nomor 1 tahun 2026, kemudian pada tahun 2020 menjadi Badan Restorasi Gambut Mangrove (BRGM) melalui Peraturan Presiden nomor 120 Tahun 2020.
Berdasarkan Peraturan Pesiden ini, BRGM telah diberikan tugas utamanya memfasilitasi percepatan pelaksanaan restorasi gambut serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di 7 (tujuh) provinsi, yaitu; Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua.
Adapun target restorasi lahan gambut seluas 2,6 juta hektar (tahun 2016 – 2020) dan 1,2 juta hektar (tahun 2021 -2024).
Upaya restorasi ini sebagai bagian dari implementasi komitmen indonesia akan menurunkan emisi karbon sebesar 0,672 giga-ton di lahan gambut.
Sebagai mandat dari peraturan presiden nomor 120 tahun 2020 tentang BRGM pada pasal 15, bahwa Gubernur Sumatera Selatan telah menetapkan keputusan pembentukan Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) melalui keputusan nomor 74/KPTS/DLHP/2021 tentang TRGD provinsi Sumatera Selatan.
Adapun strategi restorasi lahan gambut yang telah dilakukan melalui dengan tiga pendekatan, yaitu; pembasahan kembali (Rewetting), penanaman kembali (Revegetasi), dan peningkatan kesejahteraan masyarakat (Revitalisasi), yang implementasinya ditingkat provinsi Sumatera Selatan telah dikoordinasikan dan dikawal oleh TRGD terutama dana tugas pembantuan melalui OPD terkait (DLHP, Dinas PSDA, dan DISHUT).
Sumber: