Apa Ada Pajak atas Donasi (AAPD)?

Apa Ada Pajak atas Donasi  (AAPD)?

Polemik donasi Agus Salim dari sisi perpajakan --

4) badan sosial termasuk yayasan yang tidak mencari keuntungan.

5) Koperasi.

6) orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria dan tidak terdapat hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Tetapi dalam hubungan kepemilikan atau penguasaan, keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan tetap dapat dikecualikan sebagai objek PPh, sepanjang pihak pemberi dan pihak penerima merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk Yayasan.

Pemberi sumbangan juga dapat mengurangkan hibah, bantuan atau sumbangan yang diberikannya dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak, jika hibah, bantuan atau sumbangan tersebut memenuhi kriteria sumbangan yang diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf I sampai dengan m Undang Undang Pajak Penghasilan, yaitu :

  • sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  • sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  • biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  • sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  • sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah

Kewajiban Perpajakan Penerima Sumbangan

Bantuan atau sumbangan yang diterima oleh penerima sumbangan dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan , atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan, walaupun terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan bantuan atau sumbangan yang diterima tetap dapat dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang pihak penerima merupakan badan keagamaan, badan pendidikan  atau badan sosial termasuk yayasan sebagaimana diatur dalam PMK 90 Tahun 2020.

Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa pelaksanaan kewajiban perpajakan tetaplah melekat dalam setiap aktifitas dan diri Wajib Pajak apapun posisi dan kondisinya.

Kondisi seseorang yang akan memberikan bantuan ataupun yang mendapatkan bantuan tidak terlepas dari aspek perpajakan.

Ketentuan perpajakan yang ada telah disusun sedemikian rupa oleh para wakil rakyat kita sesuai dengan asas pemungutan pajak yaitu Equality, Cetainty, Convinience Of Payment dan Efficiency sehingga setiap Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Tentunya dengan memahami ketentuan perpajakan terkait sumbangan dan bantuan ini Agus tidak sedih lagi memikirkan kewajiban perpajakan atas sumbangan dan bantuan yang diberikan kepadanya.

 

 

 

 

Sumber: