Mengenal Opsen Pajak, Bakal Dibebankan Pada Pemilik Kendaraan Mulai Tahun Depan, Ini Besaran dan Tujuannya
Berikut ini penjelasan mengenai opsen pajak yang rencananya bakal dibebankan pada pemilik kendaraan mulai tahun depan berserta besaran dan tujuaanya--
Dengan kata lain, pajak kendaraan dipungut oleh Kantor Pelayanan Pajak/UPT, kemudian disetorkan ke kas pemerintah provinsi dan ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota secara periodik.
Pajak ini dibagi dua, yakni 70 persen untuk pemprov dan 30 persen untuk pemkab/pemkot.
Namun nanti dengan berlakunya UU HKPD tersebut, pembagian hasil pajak tidak lagi diterapkan, melainkan sistem opsen yang berlaku menggantikannya.
Alhasil, pemerintah kabupaten/kota memungut pajak secara langsung pada pemilik kendaraan.
BACA JUGA:Pajak Motor Bensin Diusulan Naik, Berapa Besarnya? Luar Biasa Ternyata Ini Alasanya
BACA JUGA:Marak Tagihan Pajak Berekstensi APK, BRI Imbau Masyarakat Tidak Terkecoh Modus Penipuan Perbankan
Besaran Opsen PKB yang Berlaku Per 5 Januari 2025
Nantinya, opsen ini akan dipungut secara bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen, dalam hal ini, PKB dan BBNKB untuk urusan kendaraan.
Untuk opsen pajak kendaraan bermotor, baik PKB dan BBNKB yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB yang diterima pemprov.
Adapun tata cara pemungutan opsen akan diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.
Tujuan Penerapan Opsen Pajak Daerah
Opsen pajak daerah, termasuk di dalamnya PKB, bertujuan untuk mempercepat penerimaan bagian kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB.
Pasalnya, dalam aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD, PKB dan BBNKB merupakan jenis pajak provinsi yang dibagihasilkan penerimaannya ke kabupaten/kota secara periodik.
Kendati begitu, dalam penerapannya, kadang kala, bagi hasil yang mestinya masuk ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) kabupaten/kota ini bisa terlambat.
Oleh karena itu, dengan pemberlakuan opsen pajak daerah, penyaluran ke RKUD kabupaten/kota secara langsung dapat terjadi.
Sumber: