Akademisi Anti Korupsi UNPAD dan HIPMI Payakumbuh Desak Pembebasan Mardani H Maming, Ini Alasannya

Akademisi Anti Korupsi UNPAD dan HIPMI Payakumbuh Desak Pembebasan Mardani H Maming, Ini Alasannya

Akademisi Anti-Korupsi Universitas Padjadjaran (Unpad) bersepakat desak pembebasan Mardani H Maming demi kembalikan martabat hukum Indonesia.--

Senada dengan itu, Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia juga menegaskan hal yang sama.

Akademisi yang juga menjabat sebagai Tim Asistensi Penyusunan Rancangan UU Pemberantasan Tipikor dan RUU KUHP Nasional ini, menyatakan ada beberapa hal yang menunjukkan kekeliruan hakim yang mengadili Mardani H Maming.

BACA JUGA:Lagi Heboh di Medsos, Buka IG Ammar Zoni, Tiba-tiba Ramai Postingan Tagar Bebaskan Mardani H Maming

BACA JUGA:Akademisi Anti Korupsi UII Dr Mahrus Ali Beri Sikap Soal Status Hukum Mardani H Maming, Ini Jawabannya

“Putusan pengadilan atas Mardani H Maming dengan jelas memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan nyata,”jelas dia.

“Unsur menerima hadiah dari pasal yang didakwakan tidak terpenuhi karena perbuatan hukum dalam proses bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang merupakan hubungan keperdataan yang tidak bisa ditarik dalam ranah pidana,”katanya.

Apalagi, ada putusan Pengadilan Niaga yang ditempuh dalam mekanisme sidang terbuka.

Putusan itu menyatakan tidak terdapat kesepakatan diam-diam, karena itu tidak ada hubungan sebab akibat antara keputusan terdakwa selaku Bupati dengan penerimaan fee atau dividen.

BACA JUGA:Tiga Profesor Sikapi Status Hukum Mardani H Maming Saat Ini, Berikut Pandangan Guru Besar Tersebut

BACA JUGA:Tetap Hati-hati, 2 Hari Terakhir Harga Emas Antam Anjlok Terlalu Dalam, Cek Harga Sabtu 2 November

Sementara itu, putusan terhadap Mardani H Maming tidak hanya bergulir di kota besar saja namun juga jadi pembahasan oleh HIPMI di Sumbar. 

Dika Sacend, Ketua Dewan Pembina HIPMI Payakumbuh, Sumbar mengatakan, para pengusaha muda menginginkan pemerintahan baru untuk segera menangani kasus-kasus hukum yang masih belum selesai, khususnya kasus Mardani H Maming.

“Dalam kasus ini, banyak pengamat hukum yang melihat adanya kesalahan yang mendesak buat ditinjau lagi. Dengan bukti yang nggak mendukung tuduhan tersebut, kami rasa penting bagi pemerintah baru buat membebaskan Mardani H Maming,” ungkap Dika.

Langkah ini, lanjut Dika, tidak hanya mengembalikan hak Maming, tapi juga memberi kesempatan buat Maming berkontribusi lagi dalam pembangunan ekonomi dan sosial.

BACA JUGA:Deretan 5 Film Horor Indonesia Tayang November 2024 yang Bikin Merinding, Simak Sinopsisnya!

Sumber: