Soal Kasus Mardani H Maming, Ini Tanggapan Ketua BPC Hipmi Bone Bolango

Ketua Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Bone Bolango, Zulkifli Ibrahim.--
BONEBALANGO, RADARPALEMBANG.ID – Ketua BPC Hipmi Bone Bolango Desak Pembebasan Mardani Maming.
Kasus dugaan gratifikasi yang tengah dihadapi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming terus menjadi sorotan.
Kali ini, giliran Ketua Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Bone Bolango, Zulkifli Ibrahim menyerukan penegak hukum agar bertindak adil dan bijak.
Ia menegaskan Mardani H Maming harus dibebaskan karena keputusan yang diambilnya 11 tahun lalu sudah sesuai aturan, dan kini menjadi batu sandungan bagi iklim usaha serta investasi di Indonesia.
BACA JUGA:Akademisi Anti Korupsi UNPAD dan HIPMI Payakumbuh Desak Pembebasan Mardani H Maming, Ini Alasannya
“Kasus yang dialami oleh Mardani H Maming ini terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ia keluarkan saat masih menjabat sebagai bupati 11 tahun lalu,”kata Zulkifli.
Namun, sambung dia, persoalan ini baru mencuat setelah ia menyelesaikan masa jabatannya.
Padahal, lanjut dia, IUP tersebut sudah dinyatakan clean and clear (CNC) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama bertahun-tahun, tidak ada masalah dari sisi regulasi yang dilanggar.
Ia juga menyoroti pendapat sejumlah pakar hukum yang menilai ada kekeliruan dalam penanganan kasus ini.
BACA JUGA:Target 15 Ribu Dukungan, Terbaru Petisi Bebaskan Mardani H Maming Capai 10 Ribu Tanda Tangan
“Dari kajian para ahli hukum, keputusan dalam kasus ini penuh kekhilafan. Harapan kami, Mardani bisa dibebaskan agar kembali berkontribusi dalam mencetak pengusaha muda di Indonesia,” lanjutnya.
Ketua BPC HIPMI Bone Bolango itu mengingatkan kasus ini bisa berdampak buruk pada iklim investasi dan dunia usaha di Indonesia, terutama bagi pengusaha muda.
Sumber: