Pj Wali Kota Palembang Paparkan Capaian Kinerja, Sebut 10 Indikator Program Prioritas

Pj Wali Kota Palembang Paparkan Capaian Kinerja, Sebut 10 Indikator Program Prioritas

Pj Wali Kota Palembang Ucok Damenta usai kegiatan pemaparan capaian kinerja di Kantor Kemendagri RI di Jakarta selama menjabat.--sumeks.co

Damen ta melanjutkan dengan menjelaskan bahwa Pemkot Palembang telah mengoperasikan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang mengakomodasi 20 instansi layanan.

MPP ini menawarkan lebih dari 60 jenis layanan yang bisa diakses secara offline dan online, menjadikan pelayanan lebih nyaman dan terintegrasi.

Tingkat pengangguran di Palembang pada tahun 2023 berada di angka 7,49 persen, turun 0,71 persen dari tahun sebelumnya. Partisipasi angkatan kerja meningkat menjadi 67,51 persen.

BACA JUGA:Baru Sebulan Menjabat, Aprizal Hasyim Jadi Sekda Definitif Palembang

BACA JUGA:Rutin 3 Bulan Sekali, Pekerja Kilang Pertamina Plaju Kembali Donorkan 300 Kantong Darah

Dalam hal kemiskinan ekstrem, Palembang berhasil menurunkan angka kemiskinan menjadi 9,77 persen pada tahun 2024, mencapai target yang diharapkan.

Damenta juga menjelaskan tentang program-program unggulan dan capaian dalam bidang kesehatan, serta penyerapan anggaran yang mencapai 106 indikator terkait ketersediaan program dan sarana kesehatan.

"Program prioritas Palembang mendukung program nasional dan sesuai arahan Presiden serta Mendagri,” ujarnya.

Dalam evaluasi yang dilakukan, Inspektur I Irjen Kemendagri, Brigjen Pol Rustam Mansyur, memberikan apresiasi terhadap pencapaian Damenta.

BACA JUGA:Permudah Pembayaran PBB, Berikut Jadwal dan Lokasi Mobil Kas Keliling Bapenda Palembang

BACA JUGA:RDPS Siapkan Program UMKM Naik Kelas, KUR Tanpa Bunga dan Go Digital

Ia berharap tim Pemkot Palembang memperhatikan regulasi yang telah ditetapkan dalam pedoman evaluasi capaian kinerja.

Damenta berharap masukan dari tim penilai dapat membantu meningkatkan kinerja Pemkot Palembang di masa depan.

Pertemuan ini merupakan bagian dari rutinitas penilaian kinerja yang dilakukan Kemendagri setiap triwulan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023.

Damenta didampingi oleh Sekretaris Daerah Palembang, Aprizal Hasyim, serta kepala OPD dan Camat se-Palembang.

Sumber: