7 Daerah Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Informasi Humas Polri per September 2024

7 Daerah Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Informasi Humas Polri per September 2024

Ada 7 provinsi yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor di bulan September 2024.--

Program pemutihan kendaraan bermotor ini berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No. 14 Tahun 2024.

Jenis pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mencakup penghapusan sanksi administratif dan pembebasan BBNKB II untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Syaratnya termasuk proses balik nama dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat 28 September 2024 dan pendaftaran mutasi dari luar provinsi paling lambat 23 September 2024.

BACA JUGA:Pasar Otomotif Roda Empat Lesu, Penjualan Mobil Semester I 2024 Anjlok 19 Persen, Ini Data Lengkapnya

 BACA JUGA:Ini Daftar Merek Baru yang Siap Meramaikan GIIAS 2024 di Pameran Otomotif Inovasi Termuktahir

Demikian informasi tentang ada beberapa provinsi di Indonesia yang masih menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Semoga Masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini, karena belum tentu akan ada lagi.

Sumber: