Kasus Kopi Siniada, Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Remisi 58 Bulan 30 Hari, Wajib Lapor Hingga 2032

Kasus Kopi Siniada, Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Remisi 58 Bulan 30 Hari, Wajib Lapor Hingga 2032

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat hari ini dari lapas Pondok Bambu, Minggu 18 Agustus 2024.--

JAKARTA, RADARPALEMBANG.ID - Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat hari ini dari lapas Pondok Bambu, Minggu 18 Agustus 2024.

Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan kopi sianida terhadap Wayan Mirna Salihin pada awal 2016 lalu.

Keputusan ini, membuat Jessica Kumala Wongso, mendapat remisi 58 bulan 30 hari atau sekitar 4,9 tahun.

Hal tersebut diungkapkan Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra.

BACA JUGA:KPK Lelang Barang Milik Terpidana Kasus Korupsi, Barang apa saja ?

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 648 Juta, Penyidik Kanwil DJP Sumsel Babel Serahkan Tersangka Pidana Perpajakan

"Selama menjalani pidana yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata dia dalam rilis resmi diterima Minggu 18 Agustus 2024.

Diketahui, Jessica Kumala Wongso ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan berencana. 

Kemudian pada Juni 2017, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi.

Setelah itu, Jessica menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jakarta. Hingga kini, dia tercatat melakoni hukuman selama sekitar 8,1 tahun.

BACA JUGA:Bawaslu Tegaskan Kampanye Saat Masa Tenang Bisa Kena Sanksi, Ada Pasal Pidananya

BACA JUGA:WOW! Temuan 17 Tindak Pidana Pemilu, Ada Politik Uang hingga Kampanye Pakai Fasilitas Negara

Lalu pada hari ini, Jessica dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09. 

Selain itu, bebasnya Jessica Kumala Wongso juga berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga. 

Sumber: