Kasus Kopi Siniada, Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Remisi 58 Bulan 30 Hari, Wajib Lapor Hingga 2032
Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat hari ini dari lapas Pondok Bambu, Minggu 18 Agustus 2024.--
Kendati demikian, Jessica Wongso masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
Selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032.
BACA JUGA:OJK Selesaikan 109 Perkara Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan
BACA JUGA:Polisi Temukan Unsur Pidana Al Zaytun, Bakal Ada Tersangka, Ini Pengakuan Panji Gumilang
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Deddy Eduar Eka Saputra.
Beberapa waktu lalu, kasus kopi sianida dengan terpidana Jessica kembali mencuat setelah film dokumenter terkait kasus itu tayang di platform Netflix.
Sumber: