Referensi untuk Pengusaha Angkutan Umum, Raja Angkot Ini Angkut 1 Ton, Bikin Tambah Cuan

Referensi untuk Pengusaha Angkutan Umum, Raja Angkot Ini Angkut 1 Ton, Bikin Tambah Cuan

Dalam setiap inovasi karoseri angkot, New Carry selalu berhasil menyesuaikannya dengan standar dan arahan dari pemerintah.-suzuki indonesia -

BACA JUGA:Aksesoris untuk Mobil Petualang, Tidak hanya Penting tapi juga Estetik, Biar Makin Gagah

Momen kedatangan Carry hingga akhirnya mulai diproduksi di dalam negeri terjadi pada era awal perkembangan otomotif Indonesia yang berkisar pada tahun 1970-an. 

Sesuai dengan peruntukannya, Carry banyak digemari dan menjadi andalan kendaraan para wirausahawan Tanah Air, sehingga selama hampir 50 tahun, Carry mengukuhkan market share tertinggi di segmen kendaraan niaga ringan Indonesia. 

Selain wirausaha, Carry juga identik dengan industri angkutan umum Indonesia. Bertepatan pada tahun 1978, untuk pertama kalinya Carry di Kota Manado, Sulawesi Utara, diubah menjadi angkutan kota yang kemudian diadopsi ke berbagai wilayah di Indonesia, salah satunya Jakarta.

Pusat putaran ekonomi Indonesia, Kota Jakarta, dikenal dengan angkutan umumnya yang beragam dan jumlah trayek yang banyak. 

BACA JUGA:5 Tips Jitu Pilih Mobil Baru di Pameran Otomotif, Ikuti Panduan Berikut Ini

Terdata hingga saat ini terdapat setidaknya 11 operator utama angkot yang berpartisipasi dalam pengadaan dan peremajaan angkot di Jakarta. 

Kondisi terkini, New Carry merajai lebih dari 50% unit Mikrotrans yang beredar melalui para operator angkot di bawah naungan PT Transportasi Jakarta. 

Dalam setiap inovasi karoseri angkot, New Carry selalu berhasil menyesuaikannya dengan standar dan arahan dari pemerintah, sehingga pada tahun 2019 pun saat pemerintah DKI Jakarta menginisiasi inovasi angkot yang nyaman dengan fasilitas AC, penunjuk arah, LED Trayek, dan CCTV pada unit Miktrotrans, New Carry menjadi unit yang paling pertama dijadikan Mikrotrans percontohan dengan layanan trayek Cikini - Gondangdia.

Dalam pengembangannya, pemerintah Jakarta telah mengatur peraturan karoseri angkot agar tampilan interior dan eksteriornya mencerminkan citra angkutan umum yang berkualitas, nyaman, dan aman. 

BACA JUGA:Cara Mudah Pahami Fungsi Fitur Setir Mobil, Bisa Sangat Membantu Saat Mengemudi

Peraturan yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 turut menertibkan keseragaman badan kendaraan yang meliputi kaca-kaca, pintu, engsel, tempat duduk, pemasangan tanda kendaraan, hingga fasilitas di dalamnya. 

 

 

 

Sumber: