Auto Panik, Kejati Sumsel Usut Tuntas Dugaan Kebenaran 80 Persen Kecurangan Proses PPDB SMA Negeri Palembang

Auto Panik, Kejati Sumsel Usut Tuntas Dugaan Kebenaran 80 Persen Kecurangan Proses PPDB SMA Negeri Palembang

Plh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Abu Nawas, MH.--

Hal ini yang harus kita cermati bersama dan tugas kita bersama, agar tidak terjadi hal-hal seperti pungli suap menyuap dikarenakan dia nya yang ingin bersekolah namun tidak mampu karena tidak memiliki uang," imbaunya.

BACA JUGA:Tegas! Ombudsman Larang Sekolah Pungut Biaya Apapun Terkait PPDB SMA dan SMK Jalur Prestasi

Sebelumnya, DPD Lembaga Advokasi Indonesia (LAI) Sumsel resmi melayangkan laporan ke Kejati Sumsel terkait adanya dugaan kecurangan PPDB SMA di  Kota Palembang Palembang.

Hal itu merupakan buntut dari banyaknya laporan keluhan masyarakat mengenai carut marutnya mekanisme PPDB, hingga adanya praktik pungli jual beli bangku sekolah di beberapa SMA di Kota Palembang.

Dewan pembina DPD LAI Rizal Syamsul SH menyebut, dugaan praktik pungli jual beli bangku pada pelaksanaan PPDB di hampir seluruh SMA di Kota Palembang.

"Atas laporan itu, kami mendesak aparat penegak hukum khusus Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas kasus pungli diduga dilakukan oleh oknum-oknum baik panitia PPDB ataupun Disdik Sumsel," tegasnya.

BACA JUGA:Siap-siap, Disdik Palembang Bakal Sidak ke Sekolah Guna Sukseskan PPDB 2024

Diberitakan, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 tingkat SMA dan SMK negeri di Sumsel belakang menjadi sorotan semua kalangan lapisan masyarakat, terutama masyarakat di Kota Palembang.

Banyak sekali dugaan temuan-temuan menyalahi aturan dalam pelaksanaan PPDB, diduga dilakukan oleh oknum pemangku kepentingan dan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan juga ditemukan jalur khusus.

Pelaksanaan PPDB, khususnya di sekolah atau SMA/SMK unggulan yang ada di Kota Palembang diduga sudah tidak sesuai Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang empat jalur penerimaan, yakni jalur afirmasi, zonasi, prestasi dan jalur perpindahan tugas.

Selain itu, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel No.067/10144/SMA.2/Disdik.SS/2024 tentang PPDB diduga tidak berpihak kepada rakyat, melainkan dibuat untuk kepentingan pribadi. 

Tentunya, hal ini bertentangan dengan amanat UUD 1945 dalam usaha untuk mencerdaskan kehidupan anak bangsa.

BACA JUGA:SD Negeri 157 Palembang Kejar Akreditasi A, Terima 112 Siswa Baru di PPDB Tahun Ajaran 2024-2025

Terlebih banyaknya dugaan calon siswa yang memang berprestasi dan memiliki sertifikat atau piagam sesuai kemampuan serta bakat tidak diterima di SMA Negeri.

Sebut saja diantaranya di SMAN 1, SMAN3, SMAN5, SMAN6, SMAN 17 dan SMAN 18 dari hasi temuan Ombudsman RI perwakilan Sumatera Selatan. Terungkap ada sebanyak 911 siswa yang lulus padahal tidak lulus pada jalur prestasi karena melalui 'orang dalam' maladministrasi.

Sumber: