Peluang Lulus Jalur Zonasi Semakin Ketat di PPDB SMP Negeri Tahun 2024, Melebihi Kuota Capai 158 Persen
Tautan aplikasi PPDB bisa diakses pada website portal ppdb palembang, pendaftaran PPDB tahun ajaran 2024-2025-susiyenuari/radarpalembang.com-
Sedangkan jalur afirmasi di jenjang SD adalah 67 persen yaitu sebanyak 2.005 dari kuota yang diberikan sebesar 2.988. Pengumuman jalur telah diumumkan pada 3 Juni 2024 dan daftar ulang pada 6-7 Juni 2024.
BACA JUGA:Membludak! Pendaftar Jalur Zonasi PPDB SMP Melebihi Kuota, Capai 121 Persen di Hari Pertama
Bagi calon siswa yang telah berhasil mendaftar melalui link yang sudah ditentukan itu dapat melakukan verifikasi ke sekolah dan selanjutnya akan mendapatkan bukti verifikasi.
Verifikasi membawa berkas asli dan fotocopi yang diupload pada saat mendaftar di aplikasi tersebut, seperti Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Poto Siswa, Ijazah/Rapor/Surat Keterangan dari Sekolah.
Selanjutnya panitia PPDB akan melakukan verifikasi dan menyatakan bahwa berkas tersebut telah sesuai.
Orang siswa/wali tinggal menunggu hasil seleksi pada 15 Juni 2024 di website tersebut dan jika lulus datang lagi ke sekolah dengan membawa berkas asli melengkapi persyaratan saat daftar ulang di 20-22 Juni 2024.
Daftar ulang ini setelah sebelumnya diberikan masa sanggah atas hasil seleksi tersebut, 15-19 Juni 2024.
Masa sanggah diberikan, khusus bagi calon peserta didik yang keberatan atas hasil seleksi dan bisa mendatangi pihak sekolah.
BACA JUGA:Daftar Ulang Jalur Afirmasi PPDB SMP dan SD di Palembang Tahun 2024 Serentak pada 6-7 Juni 2024
Untuk diketahui, jalur zonasi, kuota SD 80 persen dan SMP 60 persen. Sedangkan perpindahan orang tua kuota masing-masing 5 persen, baik SMP maupun SD Negeri di Palembang.
Jalur prestasi di tingkat SMP kuotanya sebesar 5 persen dari daya tampung sekolah, terdiri dari akademik/non akademik.
Untuk prestasi non akademik dengan syarat piagam penghargaan/sertifikat prestasi :
1. bidang seni/teknologi/riset/inovasi
2. bidang olahraga/seni budaya
Prestasi kompetisi ini diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah/bumn/bumd atau lembaga lainnya.
Sumber: