Banyak Intervensi, Koordinator PPDB SMA di Sumsel Mundur, Ini Kata Pj Gubernur

Banyak Intervensi, Koordinator PPDB SMA di Sumsel Mundur, Ini Kata Pj Gubernur

Berikut tanggapan Pj Gubernur Sumatera Selatan atas mundurnya Koordinator PPDB Bidang SMA Dinas Pendidikan Sumsel, akibat banyaknya intervensi dan tekanan--

Bagi calon penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dokter, surat keterangan psikolog dan kartu penyandang disabilitas.

Kemudian jalur perpindahan tugas orang tua/wali peserta didik, ada surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali.

Terakhir jalur prestasi, PPDB jalur prestasi ditentukan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat kelas. Ada prestasi di bidang akademik/non akademik.

BACA JUGA:Catat Ini Usia Minimal Pendaftar PPDB SD 2024 di Palembang, Akan Dibuka Akhir Mei

"Dalam penyusunan Petunjuk Teknis PPDB SMA Negeri di Provinsi Sumatera Sumsel, Dinas Pendidikan Sumsel, berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB," katanya.

Didukung, Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.

"Setiap SMA Negeri perlu mempersiapkan para peserta didik agar di masa yang akan datang mereka dapat bersaing secara global.

Tetap menjaga nilai-nilai budaya dan kearifan lokal serta penguatan karakter untuk mewujudkan profil pelajar pancasila," katanya.

BACA JUGA:Jalur Afirmasi Dibuka Lebih Awal pada 24-30 Mei 2024, PPDB SMP dan SD Negeri Palembang Digelar Serentak

Sementara itu total daya tampung 17 Kabupaten/kota sebanyak 66.420 dengan 1.845 Rombongan belajar (rombel).

Jika daya tampung belum terpenuhi karena ada yang tidak mendaftar ulang, maka dapat diisi oleh calon peserta didik cadangan yang belum mendapat sekolah.

Sumber: