Viral Pajero Sport Pakai Aksesoris Senapan Mesin dan Strobo, Begini Nasibnya Sekarang

Viral Pajero Sport Pakai Aksesoris Senapan Mesin dan Strobo, Begini Nasibnya Sekarang

Beginilah nasib pengendara Pajero Sport yang viral lantaran menggunakan aksesoris senapan mesin pada kap mobil serta strobo ketika melintas di jalan tol--

BANTEN, RADARPALEMBANG.COM - Beginilah nasib pengendara Pajero Sport yang viral lantaran menggunakan aksesoris senapan mesin pada kap mobilnya serta menggunakan strobo ketika melintas di jalan tol.

Sempat menghebohkan warganet dengan adanya unggahan video yang memperlihatkan penampakan Mitsubishi Pajero Sport dilengkapi aksesori senapan mesin di atas kap serta menggunkan strobo saat melintas di jalan tol.

Video tersebut diunggah oleh pemilik akun Ahmad Sahroni 88, yang memperlihatkan sebuah SUV Pajero Sport yang terpasang senapan mesin di kap mobilnya serta strobo dan stiker pada pintunya.

"Ada yg tau gak mobil apaaan ini yak ???," tulis pemilik akun.

BACA JUGA:Ini Alasan Polisi Ganti Nomor SIM Pakai NIK KTP, Berlaku 1 Juni 2025, yang Lama Bagaimana?

Selain itu, pemilik akun Instagram lainnya, fakta.indo juga mengunggah materi video yang sama.

"Mobil Berplat Sipil Pasang Benda Berbentuk Senapan Mesin di Kap Mobil. Sebuah mobil dengan plat sipil terlihat memasang lampu strobo dan sebuah benda yang berbentuk senapan mesin di bagian kap mobil tersebut," tulis fakta.indo.

Usai video tersebut viral di mediasosial akhirnya pengemudi Pajero Sport yang mencari sensasi tersebut pun ditindak oleh Polisi.

"Pemiliknya kita tindak. Kita kasih pengertian dulu masalah strobo kan digunakan tidak sesuai ketentuan. Sudah kita tilang juga," kata Dirlantas Polda Banten Kombes Leganek Mawardi Jumat 17 Mei 2024.

BACA JUGA:Ratusan Bikers Honda Revo Seluruh Indonesia Kumpul di Palembang, 2 Hari Gelar Jambore Nasional Revo

Lebih lanjut Leganek menjelaskan motif si pengemudi sopir Pajero yang berinisial CB (40) tersebut adalah untuk mencari sensasi.

"Jadi buat nyari sensasi. Tapi sudah kita arahkan biar dicopot saja. Takutnya mengganggu (sekitar). Sebenarnya tidak mengganggu (berkendara) karena ada di sebelah kiri, bukan di pengemudi. Tapi kita sarankan buat dicopot," ujarnya.

Diketahui kendaraan sipil pelat hitam/putih dilarang menggunakan strobo sebab lampu strobo hanya untuk kendaraan prioritas tertentu yang sudah diatur undang-undang.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4, orang yang menyalahgunakan lampu isyarat kendaraan akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," imbuhnya.

Sumber: